SUMUTPOS.CO – Seorang pria di Yaman bernama Muhammad Al Maghrabi (41) tahun tewas, setelah dieksekusi dengan senapan mesin aparat di Sanaa, Senin (31/7) pagi waktu setempat.
Al Maghrabi dihukum setelah terbukti dan mengaku telah memperkosa serta membunuh Rana Yahya Al Matari (3 tahun). Dia mengaku memperkosa korban di gubuknya, di selatan Sanaa, pada hari pertama Idulfitri. Di Yaman, pelaku pembunuhan bisa dihukum mati, kecuali keluarga korban mengampuni dan memberikan hukuman yang lebih ringan.
Al Maghrabi dieksekusi di depan ribuan orang, juga disiarkan live di tv. seorang pria yang diyakini petugas polisi mengeksekusi Maghrabi dari jarak dekat.
Tangan Maghrabi diikat di belakang punggung, telungkup. Si polisi mendekati dan kemudian menembaknya dengan senapan mesin. Cerita Al Maghrabi berakhir. (adk/jpnn)
SUMUTPOS.CO – Seorang pria di Yaman bernama Muhammad Al Maghrabi (41) tahun tewas, setelah dieksekusi dengan senapan mesin aparat di Sanaa, Senin (31/7) pagi waktu setempat.
Al Maghrabi dihukum setelah terbukti dan mengaku telah memperkosa serta membunuh Rana Yahya Al Matari (3 tahun). Dia mengaku memperkosa korban di gubuknya, di selatan Sanaa, pada hari pertama Idulfitri. Di Yaman, pelaku pembunuhan bisa dihukum mati, kecuali keluarga korban mengampuni dan memberikan hukuman yang lebih ringan.
Al Maghrabi dieksekusi di depan ribuan orang, juga disiarkan live di tv. seorang pria yang diyakini petugas polisi mengeksekusi Maghrabi dari jarak dekat.
Tangan Maghrabi diikat di belakang punggung, telungkup. Si polisi mendekati dan kemudian menembaknya dengan senapan mesin. Cerita Al Maghrabi berakhir. (adk/jpnn)