MEDAN, SUMUTPOS.CO -Tim seleksi (Timsel) Panitia Pengawasan (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilihan Legeslatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sudah mengumumkan 198 nama calon anggota panwas yang sudah melewati seleksi wawancara. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut akan menggelar fit and proper tes guna mencari 99 Panwas yang akan mengawal proses Pilkada 2018, Pileg, dan Pilpres 2019 pada 4-15 Agustus 2017 di Kota Medan.
Namun dari 198 nama yang diumumkan lulus untuk mengikuti fit and proper test, terselip satu nama yang cukup menyita perhatian yakni Salman Al-Hariz Saragih SE, calon Panwas Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Salman Al-Hariz Saragih tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai Daerah Pemilihan II meliputi Kecamatan Datukbandar dan Datukbandar Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan ketika dikonfirmasi tidak membantah hal tersebut. Disebutkannya, panitia seleksi (pansel) dan Bawaslu Sumut tidak mendapatkan informasi ataupun laporan masyarakat bahwa Salman Al-Hariz Saragih merupakan Caleg DPRD Kota Tanjungbalai dari PKB.
“Kami tidak dapat tanggapan masyarakat tentang ini,” kata Syafrida ketika di konfirmasi, Rabu (2/8).
Wanita berhijab itu mengaku akan berkoordinasi kepada Tim Pansel terkait temuan tersebut. “Saya tanya pansel dulu ya,” ungkapnya.
Syafrida menjelaskan, fit and proper test tersebut menjadi ujian terakhir untuk menentukan tiga nama yang akan dipilih untuk menjadi anggota panitia pengawasan pemilih (panwaslih) pada seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara.
“Lewat fin and proper test ini kita akan menentukan 3 nama dari 6 nama yang sudah kita terima dari panitia seleksi,” bebernya.
Dia menambahkan, dalam fit and propert test tersebut mereka akan menguji beberapa hal seperti integritas, analisis masalah hingga pada kemampuan untuk memutuskan perkara kepemiluan yang muncul. Hal ini menurutnya disesuaikan dengan kewenangan baru yang dimiliki oleh Panwaslih.
“Saat ini kan ada perbedaan kewenangan yang berbeda dengan sebelumnya. Misalnya dalam pemutus perkara lewat persidangan, nah kita akan menguji mereka mengenai kemampuannya menganalisa masalah. Jadi tidak tertutup kemungkinan yang kita minta nanti tata cara penyelesaian kasus,” pungkasnya.