BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu gudang ilegal penimbun pupuk di Jalan KL Yos Sudarso, Simpan Aloha, Kel. Besar, Kecamatan Medan Labuhan, digerebek petugas Detasemen Intel – Lantamal I, Rabu (2/8) siang.
Penggerebekan dilakukan petugas TNI AL berpakaian preman dengan mendatangi gudang milik Masri dengan menggunakan mobil Toyota Avanza.
Petugas langsung mengecek di gudang yang berisikan pupuk lama dan bebarapa pupuk terbungkus karung non subsidi. Pemilik yang telah membuka pintu gudang mempersilahkan petugas melakukan pemeriksaan.”Ini gudang sudah lama tidak dipakai, ini pupuk lama. Tidak ada saya curi pupuk dan simpan di gudang ini,” kata Masri.
Mendengar penjelasan itu, petugas terus melakukan pemeriksaan. Ternyata di sudut gudang, petugas menemukan alat isap sabu yang habis digunakan.
“Ini apa, siapa yang nyabu disini. Semua pupuk ini tidak jelas, ini tidak ada izinnya, kami akan bawa pupuk ini semua,” kata petugas kepada pemilik gudang.
Setelah dilakukan pengecekan, pemilik gudang yang tidak bisa menunjukkan izin pupuknya, petugas pun berjanji akan membawa barang bukti itu setelah melakukan kordinasi dari kesatuan. “Nanti kami bawa barang bukti ini, ” kata petugas.
Mendengar itu, Masri mempersilahkan petugas membawa sambil menutup pintu gudangnya. “Yang jelas pupuk ini sudah lama, ini pupuk bukan ilegal,” kata Masri kepada petugas.
Terpisah, Kadispen Lantamal I, Mayor Laut (KH) Sahala Sinaga dikonfirmasi melalui via telepon belum menjawab dan di sms tidak menjawab. (fac/ila)