MEDAN, SUMUTPOS.CO – Larangan Kemenag Sumut agar jamaah calon haji (Calhaj) tak membawa makanan dari luar, dilanggar oleh Kemenag Labuhanbatu Selatan (Labusel). Pada Kamis (3/8) malam, petugas haji Kantor Kemenag Labusel membagikan nasi kotak kepada Calhaj mereka yang tergabung dalam Kloter 8 sesaat tiba di Asrama Haji Medan.
Pantauan Sumut Pos, ratusan nasi kotak itu dibawa ke Asrama Haji Medan dengan mobil pikap BK 9565 MN. Sekira pukul 22.00 WIB, nasi kotak itu mulai dibagikan pada jamaah Calhaj yang berada di tenda depan gedung King Abdul Aziz. Saat itu para jamaah sedang menunggu antrean penerimaan.
Tampak di kotak pembungkus nasi itu, bertuliskan Rumah Makan Haji Ikal, Masakan Khas Minang yang beralamat di Jalan Dahlan Tanjung dan Jalan Irian Pekan, Tanjung Morawa. Kepala Kantor Kemenag Labusel, Chairul Syam saat dikonfirmasi soal pembagian nasi kotak kepada calhaj itu, malah berang. “Masalah makanan pun kau tanya. Hilang selera makanku jadinya,” kata Chairul Syam sambil meninggalkan wartawan Sumut Pos.
Menyikapi ini, Wakil Kepala Bidang Kesehatan PPIH Embarkasi Medan, dr Aulianto ketika dikonfirmasi kembali menegaskan, memang ada peraturan tertulis soal jamaah Calhaj tidak boleh diberi makanan dari luar setelah berada di Asrama Haji. Disebutnya, peraturan tersebut juga tertulis di peraturan tentang sanitasi makanan.
Menurutnya, peraturan itu untuk mengantisipasi jamaah calhaj terkena diare dan lainnya yang dapat mengganggu keberangkatan jamaah. Ditegaskan Aulianto, pihaknya bertanggung jawab penuh atas kesehatan jamaah. “Kalau di pesawat tiba-tiba diare. Terlebih bila rame yang diare. Bisa mendarat darurat pilot, karena gejala diare sama dengan kolera, sehingga harus semuanya dikarantina,” kata Aulianto.
Lebih lanjut dikatakan Aulianto, peraturan tersebut sudah mereka sampaikan kepada Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten/kota. Oleh karena itu, jika jamaah calhaj dari kabupaten kota hendak makan di jalan menuju Asrama Haji, sampel makanan terlebih dahulu diberikan kepada mereka untuk diperiksa. Selain itu, lanjut Aulianto, Dinas Kesehatan juga menyerahkan surat pernyataan pada mereka, bahwa telah memberi makanan di luar makanan yang sudah disediakan di Asrama Haji.
” Memang tidak ada sanksi. Hanya pembinaan dan teguran saja. Namun kalau sudah diaere rame-rame, sudah keracunan makanan itu namanya. Sudah ranah Kepolisian kalau begitu,” tandas Aulianto.
Sementara Kepala Bidang Penerimaan dan Pemberangkatan PPIH Embarkasi Medan, Bahrum Saleh yang juga dikonfirmasi mengatakan, pemberian makanan dari luar kepada jamaah yang sudah berada di Asrama Haji tidak dapat dilarang. Dikatakan Bahrum, makanan itu disiapkan Pemkab Labusel. Terlebih, disebut Bahrum, jika jamaah yang menyantap nasi kotak itu belum diproses masuk asrama, meski sudah berada di Asrama Haji.
“Setelah kami pulang dari bandara mengantar jamaah calhaj Kloter 7, baru kami proses jamaah Kloter 8 untuk masuk asrama. Lagian, mereka sudah pamit. Saya tanya dari mana makanannya, mereka bilang dari bupati, ya sudah,” ujar Bahrum.
Lebih lanjut dikatakannya, makanan tersebut sebenarnya hendak dimakan di luar asrama, yakni di kawasan Tanjungmorawa. Namun karena tidak dapat tempat, nasi kotak itu dibagikan dan dimakan di Asrama Haji. Oleh karena itu, ditegaskan Bahrum, tidak ada sanksi atau teguran yang harus diberikan pada Kantor Kemenag Labusel. (ain/adz)