SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin belum memberikan sikap apapun terkait peremajaan Masjid Raya Al Mashun Medan. Bahkan arahan ke instansi terkait belum ada, meski mendapat penolakan keras dan kalangan ahli cagar budaya Kota Medan.
“Ya, sampai hari ini Pak Wali belum ada bersikap soal renovasi Masjid Raya. Mungkin ia berpikir semuanya masih bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan baik,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Medan Suherman kepada Sumut Pos, Kamis (17/8).
Disbud, selaku instansi berwenang membawahi itu, kata Suherman, sudah pasti siap menjembatani renovasi masjid peninggalan kesultanan Deli tersebut. “Namun bukan kita yang berhak memberhentikan pekerjaan tersebut. Badan Warisan Sejarah yang memiliki domain itu,” katanya.
Mantan Kabag Perekonomian Setda Kota Medan itu mengungkapkan keheranan kepada kalangan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Medan. Di mana seharusnya senantiasa memantau bangunan-bangunan bersejarah dan cagar budaya yang ada. “Nah setelah kejadian, kenapa mereka baru rebut? Itu pun sebenarnya yang mengarahkan dari BWS di Aceh,” katanya.
Apalagi, lanjut dia, kondisi bangunan menurut pengelola atau Badan Kenaziran Masjid Raya Al Mashun sudah laik diperbaiki, mengingat sudah berusia ratusan tahun tanpa perubahan signifikan. Di sisi lain dirinya menyebutkan, adapun arahan dan rekomendasi dari BWS atau TACB Sumbagut atas pemugaran masjid tersebut, untuk sementara waktu dihentikan. Terutama pada sisi bagian depan, di mana terdapat keramik dan ornamen pada gapura masjid.
“Jadi menurut mereka (TACB Aceh), sembari menunggu izin dari kementerian dan tim ahli yang akan diutus untuk melihat langsung, pekerjaan dihentikan sementara. Untuk di bagian dalam seperti lantai keramik, tidak perlu menunggu izin karena tidak termasuk cagar budaya. Apalagi hal itu sudah dianggarkan di tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Pihaknya membenarkan bahwa akan ada pertemuan membahas masalah ini, yang diakomodir Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan. Hanya saja sampai hari ini belum ada tanda-tanda kearah itu.
“Setelah mereka (BKM) mengikuti kemauan BWS dan TACB menghentikan pengerjaan renovasi keramik depan, kami juga masih menunggu kabar pembahasan selanjutnya. Pengelola atau BKM sudah terima akan hal itu, sembari menunggu surat (izin) pusat. Sementara waktu pengerjaan keramik gapura depan Masjid Raya ditunda dulu,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi meminta pemerintah pusat bersikap tegas dan jelas atas peremajaan Masjid Raya Al Mashun. “Tidak bisa semena-mena bilang menghentikan pekerjaan begitu. Harus tegas dan jelas kalau memang dibolehkan atau tidak,” katanya.
Politisi PKS ini menjelaskan, setahu dia dalam hal peremajaan cagar budaya, sejauh tidak merusak dan merubah bentuk, itu sah-sah saja dilakukan. “Yang menjadi perhatian dari kementerian bukan memberhentikan, tetapi memberikan sikap atau keputusan yang jelas itu boleh dilanjutkan atau tidak,” katanya.