29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Andi Lala Cs Terancam Hukuman Mati

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
SIDANG_Tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di mabar andi syahputra (kiri) bersama andi lala (tengah) dan Roni (kanan) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/8) ketiganya menjalani sidang perdana di pengadilan negeri medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Andi Lala alias Andi Matalata (34) terdakwa kasus pembunuhan sadis di Lubuk Pakam dan di Mabar terancam hukuman mati. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8) sore.

Dalam surat dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU Kadlan Sinaga. Namun dalam dua perkara tersebut, pria berusia 34 tahun itu dijerat dengan Pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati,” ungkap Kadlan kepada wartawan, usai sidang di PN Medan, kemarin sore.

Untuk perkara pertama, JPU membacakan surat dakwan atas pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek. Dalam kasus pembunuhan ini dengan terdakwa Andi Lala, istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan Irfan. Pembunuhan dimotif dendam Andi Lala terhadap korban, karena Reni dan Iwan Kakek berselingkuh.

Perselingkuhan kedua sudah berujung dengan berhubungan suami-istri. Hal tersebut, membuat terdakwa yang merupakan tukang las itu menaruh dendam terhadap korban.”Reni mengakui sudah 4 kali?. Dengan pengakuan itu, terdakwa merasah sakit hati dan dendam sehingga terdakwa timbul untuk menghabiskan korban Iwan Kakek,” jelas Jaksa dari Kejati Sumut.

Atas hal itu, Andi Lala dengan dibantu Irfan dan Reni menghabiskan nyawa korban di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lumpang yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama JPU juga membacakan surat dakwaan pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.

Dalam kasus terdakwa adalah Andi Lala, ?Andi Syahputra dan Roni. Sedangkan, Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

SUTAN SIREGAR/SIREGAR
SIDANG_Tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di mabar andi syahputra (kiri) bersama andi lala (tengah) dan Roni (kanan) dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/8) ketiganya menjalani sidang perdana di pengadilan negeri medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Andi Lala alias Andi Matalata (34) terdakwa kasus pembunuhan sadis di Lubuk Pakam dan di Mabar terancam hukuman mati. Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/8) sore.

Dalam surat dakwaan dibacakan secara terpisah oleh JPU Kadlan Sinaga. Namun dalam dua perkara tersebut, pria berusia 34 tahun itu dijerat dengan Pasal 340, 338, 365, dan 363 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”Terdakwa dikenakan pasal pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati,” ungkap Kadlan kepada wartawan, usai sidang di PN Medan, kemarin sore.

Untuk perkara pertama, JPU membacakan surat dakwan atas pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek. Dalam kasus pembunuhan ini dengan terdakwa Andi Lala, istrinya, Reni Safitri (berkas terpisah) dan Irfan. Pembunuhan dimotif dendam Andi Lala terhadap korban, karena Reni dan Iwan Kakek berselingkuh.

Perselingkuhan kedua sudah berujung dengan berhubungan suami-istri. Hal tersebut, membuat terdakwa yang merupakan tukang las itu menaruh dendam terhadap korban.”Reni mengakui sudah 4 kali?. Dengan pengakuan itu, terdakwa merasah sakit hati dan dendam sehingga terdakwa timbul untuk menghabiskan korban Iwan Kakek,” jelas Jaksa dari Kejati Sumut.

Atas hal itu, Andi Lala dengan dibantu Irfan dan Reni menghabiskan nyawa korban di rumahnya di Jalan Pembangunan II Desa Sekip, Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi Suherwan dengan alu lumpang yang sudah dia siapkan. Jasad Suherman dan sepeda motornya kemudian dibuang ke simpang Jalan Desa Pagar Jati Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Sementara itu, dalam persidangan yang sama JPU juga membacakan surat dakwaan pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah.

Dalam kasus terdakwa adalah Andi Lala, ?Andi Syahputra dan Roni. Sedangkan, Korban tewas yaitu pasangan suami istri, Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60). Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, K (4), ditemukan dalam keadaan kritis.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/