SUMUTPOS.CO – Penggerebekan lokasi yang diduga sarang judi online oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai tak membuahkan hasil. Dua orang yang diduga bandar masing-masing berinisial JC (38) dan FM (50) tak sukses diciduk.
Bahkan disinyalir, keduanya sudah mengendus adanya pergerakan aparat penegak hukum. Informasi dihimpun, kedua lokasi yang digerebek petugas itu ada di Jalan KH Wahid Hasyim No 9, Lingkungan IV, Kelurahan Binjai, Binjai Kota dan Pangkalan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, pada Kamis (31/8) siang.
Diduga aksi perjudian online yang mereka lakukan melalui website www.lexuspoker.com. Sayang, penggerebekan ini tak menuai hasil. Dua terlapor yang diduga sebagai pengendali bisnis ilegal ini tak ditemukan saat penggerebekan.
Petugas hanya mengamankan sejumlah orang dan menyita IP Adress yang diduga sebagai sarana perjudian. Selain itu, turut disita 1 unit laptop, 1 unit Ipad Apple, 1 buku tabungan beserta ATM BCA dan Bank Mandiri atasnama Jonwey Chumadin.
Kemudian 1 lembar bukti setoran dari BCA yang penyetornya Jonwey. Sedangkan yang melibatkan kedua terduga bandar ada 1 buah kartu Visa Citibank atasnama JC dan 4 buah buku tabungan Bank Sumut, 1 buah buku tabungan BRI, 2 buah buah buku tabungan Bank Mandiri serta 15 lembar bukti pembayar wifi atas nama FM dengan nomor jastel 111226100065.
Tak berhenti disitu, penggerebekan tersebut juga menyita sejumlah alat-alat elektronik. Seperti modem, 10 buah flashdisk, 8 buah telepon genggam berbagai merek, 2 unit Router merek Sanex dan Speedy serta 2 set komputer hingga beberapa kotak telepon genggam dari berbagai merek yang tak mencapai 10 buah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, AKP Ismawansa mengakui, adanya penggerebekan yang dilakukan petugas di kedua lokasi tersebut. Namun, kata dia, hasil penggerebekan itu tak kuat untuk penyidik menetapkan tersangka kepada seseorang yang terduga.
“Iya ada di dua tempat (yang digrebek). Satu di Binjai dan satu lagi di Berandan,” kata Ismawansa dari seberang telepon, Jumat (1/9) petang.
Menurut dia, penyidik tak memiliki unsur kuat untuk membuktikan praktik judi online. Misalkan, kata Kasat, Router ada ditemukan saat penggrebekan di Berandan, namun isi komputer tak menunjukkan adanya aktifitas judi online.
“Judi online ini sulit dibuktikan,” sebutnya. (ted/yaa)