28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Masyarakat Merasa Ditipu PLTU

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
PEMBANGUNAN: Pembangunan PLTU di Pangkalan Susu yang sedang berlangsung.

SUMUTPOS.CO – Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat mengikis mata pencarian masyarakat sekitar.

Sebab, proyek pembangunan PLTU yang dikerjakan 2014 silam di Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu membabat habis lahan mangrove sedikitnya 115 hektar.

Pemusnahan hutan mangrove ini ternyata berakibat fatal bagi masyarakat nelayan disana. Sebab, hutan mangrove merupakan tempat berkembang biaknya bibit ikan, udang, kepiting serta hewan hewan laut.

Sebelum melakukan pembangunan proyek tersebut, pihak PLTU yang diwakili oleh manager PLN unit II Sumatera Utara itu berjanji kepada masyarakat akan menanam kembali mangrove yang telah dimusnahkan menggunakan dana CSR PLN sebesar Rp1,2 milyar.

Namun, janji tersebut kini hanya pernyataan kosong belaka. Penanaman yang dijanjikan pihak PLN hanya dikerjakan seluas 10 hektar dan masih tersisa 105 hektar lagi.

Parahnya, saat dikonfirmasi, dana itu disebut-sebut sudah mengalir melalui Edu Hutabarat, karyawan PLN Region II Sumatera Utara. Upaya penagihan janji PLN terus dilakukan warga Desa Tanjung Pasir. Mereka mendatangai langsung kantor PLN Region II yang berada di Kota Medan.

Namun, tampaknya usaha yang dilakukan masyarakat nelayan sia sia. Sebab, sudah dua kali masyarakat berkunjung ke kantor PLN Sumut, namun penanggung jawab penanaman hutan mangrove selalu tidak berada di kantor.

Sementara, Ketua Kelompok Tani Bina Pesisir Cinta Damai, Kabupaten Langkat, Edward Manik mengatakan, diduga penanaman kembali hutang mangrove yang dilakukan PLTU Desa Tanjung Pasir telah di mark up oleh penanggung jawab (Edu Hutabarat).

“Karena dana untuk penanaman sudah terealisasi sebesar Rp1,2 milyar. Namun kini yang ditanam hanya seluas 10 hektar. Sementara, mangrove yang telah dirusak akibat pembangunan proyek PLTU seluas 115 hektar,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, perwakilan warga juga sudah dua kali mendatangi kantor PLN  Region II Sumatera Utara. Namun penanggung jawab (Edu Hutabarat) terkesan tidak mau bertemu dengan masyarakat nelayan.

Masyarakat nelayan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, hanya bisa berharap agar pihak PLTU mau menanam kembali hutan mangrove yang sudah di rusak, agar mata pencarian masyarakat tidak punah dan kembali normal seperti sedia kala.(bam/ala)

 

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
PEMBANGUNAN: Pembangunan PLTU di Pangkalan Susu yang sedang berlangsung.

SUMUTPOS.CO – Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat mengikis mata pencarian masyarakat sekitar.

Sebab, proyek pembangunan PLTU yang dikerjakan 2014 silam di Desa Tanjung Pasir, Pangkalan Susu membabat habis lahan mangrove sedikitnya 115 hektar.

Pemusnahan hutan mangrove ini ternyata berakibat fatal bagi masyarakat nelayan disana. Sebab, hutan mangrove merupakan tempat berkembang biaknya bibit ikan, udang, kepiting serta hewan hewan laut.

Sebelum melakukan pembangunan proyek tersebut, pihak PLTU yang diwakili oleh manager PLN unit II Sumatera Utara itu berjanji kepada masyarakat akan menanam kembali mangrove yang telah dimusnahkan menggunakan dana CSR PLN sebesar Rp1,2 milyar.

Namun, janji tersebut kini hanya pernyataan kosong belaka. Penanaman yang dijanjikan pihak PLN hanya dikerjakan seluas 10 hektar dan masih tersisa 105 hektar lagi.

Parahnya, saat dikonfirmasi, dana itu disebut-sebut sudah mengalir melalui Edu Hutabarat, karyawan PLN Region II Sumatera Utara. Upaya penagihan janji PLN terus dilakukan warga Desa Tanjung Pasir. Mereka mendatangai langsung kantor PLN Region II yang berada di Kota Medan.

Namun, tampaknya usaha yang dilakukan masyarakat nelayan sia sia. Sebab, sudah dua kali masyarakat berkunjung ke kantor PLN Sumut, namun penanggung jawab penanaman hutan mangrove selalu tidak berada di kantor.

Sementara, Ketua Kelompok Tani Bina Pesisir Cinta Damai, Kabupaten Langkat, Edward Manik mengatakan, diduga penanaman kembali hutang mangrove yang dilakukan PLTU Desa Tanjung Pasir telah di mark up oleh penanggung jawab (Edu Hutabarat).

“Karena dana untuk penanaman sudah terealisasi sebesar Rp1,2 milyar. Namun kini yang ditanam hanya seluas 10 hektar. Sementara, mangrove yang telah dirusak akibat pembangunan proyek PLTU seluas 115 hektar,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, perwakilan warga juga sudah dua kali mendatangi kantor PLN  Region II Sumatera Utara. Namun penanggung jawab (Edu Hutabarat) terkesan tidak mau bertemu dengan masyarakat nelayan.

Masyarakat nelayan Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, hanya bisa berharap agar pihak PLTU mau menanam kembali hutan mangrove yang sudah di rusak, agar mata pencarian masyarakat tidak punah dan kembali normal seperti sedia kala.(bam/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/