MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi OTT terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Batubara, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Irham Buana mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Menurutnya, Partai Golkar Sumut saat ini belum bisa bersikap atas ulah kadernya itu. Sebab, belum ada pernyataan resmi ataupun status hukum yang diberikan kepada OK Arya.
“Biasanya di KPK setelah adanya OTT dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. Setelah itu baru statusnya diumumkan, karena belum ada pernyataan resmi dari KPK, Golkar Sumut belum bisa bersikap apapun,” katanya, tadi malam.
Mantan Ketua KPU Sumut itu juga enggan membahas kemungkinan pemecatan Ok Arya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batubara. “Kami masih menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, saya juga tidak mau berandai-andai, nanti akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” pungkasnya.
Di ketahui, OK Arya merupakan Ketua DPD Golkar Batubara dan juga Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Sumut. Suami dari Khadijah ini lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 24 Maret 1956. Selama berkarir di birokrasi, OK Arya pernah menjabat di berbagai posisi di berbagai daerah di Sumatera Utara. Mulai Kepala Sub Bag Anggaran Bagian Keuangan Setda Kota Medan pada 1995, Pj Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Medan (1997), dan pada 1998 menjabat sebagai Kepala Keuangan Setda Kota Medan.
Pada tahun 2001, menjabat sebagai Kepala Sub Bag Tata Usaha Bagian Keuangan Setda Kabupaten Deliserdang, Kepala Bagian Keuangan Setdakab Deliserdang, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Deliserdang (2002), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Serdangbedagai (2005). Pada tahun yang sama ia diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Serdangbedagai dan pada tahun 2007 sebagai Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Batubara. (dik/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menyikapi OTT terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Batubara, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut, Irham Buana mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Menurutnya, Partai Golkar Sumut saat ini belum bisa bersikap atas ulah kadernya itu. Sebab, belum ada pernyataan resmi ataupun status hukum yang diberikan kepada OK Arya.
“Biasanya di KPK setelah adanya OTT dilakukan pemeriksaan selama 1×24 jam. Setelah itu baru statusnya diumumkan, karena belum ada pernyataan resmi dari KPK, Golkar Sumut belum bisa bersikap apapun,” katanya, tadi malam.
Mantan Ketua KPU Sumut itu juga enggan membahas kemungkinan pemecatan Ok Arya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batubara. “Kami masih menghargai proses hukum yang sedang berlangsung, saya juga tidak mau berandai-andai, nanti akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di partai,” pungkasnya.
Di ketahui, OK Arya merupakan Ketua DPD Golkar Batubara dan juga Ketua Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) Sumut. Suami dari Khadijah ini lahir di Surakarta, Jawa Tengah, pada 24 Maret 1956. Selama berkarir di birokrasi, OK Arya pernah menjabat di berbagai posisi di berbagai daerah di Sumatera Utara. Mulai Kepala Sub Bag Anggaran Bagian Keuangan Setda Kota Medan pada 1995, Pj Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Medan (1997), dan pada 1998 menjabat sebagai Kepala Keuangan Setda Kota Medan.
Pada tahun 2001, menjabat sebagai Kepala Sub Bag Tata Usaha Bagian Keuangan Setda Kabupaten Deliserdang, Kepala Bagian Keuangan Setdakab Deliserdang, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Deliserdang (2002), Kepala Dinas Pendapatan Daerah Serdangbedagai (2005). Pada tahun yang sama ia diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Serdangbedagai dan pada tahun 2007 sebagai Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Batubara. (dik/adz)