26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

RE Siahaan Minta KPK Panggil Kapolresta Siantar

JAKARTA- Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007, menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga saat ini Robert Edison Siahaan ngotot tidak sudi pemeriksaannya dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mantan walikota Pematang Siantar itu mau di-BAP, dengan syarat penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak, yang dinilainya lebih mengetahui mengenai bocornya uang APBD Siantar.

Seperti pernah disampaikan sebelumnya, kuasa hukum RE Siahaan, Junimart Girsang, lagi-lagi menyatakan, proses hukum yang dialami kliennya sangat janggal dan dipaksakan. Antara lain menyangkut masalah kwitansi pengeluaran uang sebesar Rp1,5 miliar yang oleh tim penyidik KPK dijadikan barang bukti, sementara RE Siahaan mengaku tidak ahu-menahu.

“RE Siahaan menolak di-BAP, karena banyak barang bukti yang salah dan tidak terkait. Kita meminta penyidik KPK agar memanggil asisten I, asisten II, dan asisten III Setko Pematang Siantar yang menjabat saat RE Siahaan masih menjadi walikota,” terang Junimart Girsang kepada koran ini, kemarin (6/9).

Selain ketiga mantan pejabat itu, Junimart juga mengaku telah menyampaikan permintaan ke penyidik KPK agar juga memanggil dan memintai keterangan Kapolresta AKBP Alberd TB Sianipar SIk MH dan Kajari Siantar, Katar Ginting SH MHum. Menurut Junimart, keduanya perlu dimintai keterangan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana sosial Rp12,6 miliar, dengan tersangka  mantan Kepala Bagian Sosial Pemko Siantar,  Aslan.

Menurut Junimart, sangat aneh jika RE Siahaan disangka korupsi dana bansos itu. “Kasus bansos ini sudah diproses di Polres Siantar, dengan tersangka Aslan. Jaksanya sudah mengatakan cukup bukti, tapi tersangkanya lari. Berarti kan pertanggungjawabannya ada pada Aslan. Kok oleh KPK dibebankan lagi ke RE Siahaan? Ini aneh,” cetus Junimart.
Dikatakan, hingga kemarin penyidik KPK belum juga memanggil pihak-pihak yang disebutkan di atas. “Yang jelas kita sudah minta. Dan uang itu diindikasikan juga ke sejumlah anggota DPRD,” kata Junimart, tanpa merinci lebih lanjut.
Dimintai konfirmasi mengenai permintaan Junimart itu, Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada koran ini kemarin (6/9) menjelaskan, memang tersangka punya hak meminta penyidik KPK memanggil dan memintai keterangan pihak lain. “Itu diatur di KUHAP,” ujarnya.

Lantas, kapan penyidik melakukan pemanggilan? “Wah, kalau soal pemanggilan, itu kewenangan penyidik. Saya tidak tahu,” kilahnya.

Seperti diketahui, RE Siahaan, mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar, ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam)

JAKARTA- Proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan sosial APBD Kota Pematang Siantar 2007, menemui jalan buntu. Pasalnya, hingga saat ini Robert Edison Siahaan ngotot tidak sudi pemeriksaannya dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mantan walikota Pematang Siantar itu mau di-BAP, dengan syarat penyidik KPK juga meminta keterangan sejumlah pihak, yang dinilainya lebih mengetahui mengenai bocornya uang APBD Siantar.

Seperti pernah disampaikan sebelumnya, kuasa hukum RE Siahaan, Junimart Girsang, lagi-lagi menyatakan, proses hukum yang dialami kliennya sangat janggal dan dipaksakan. Antara lain menyangkut masalah kwitansi pengeluaran uang sebesar Rp1,5 miliar yang oleh tim penyidik KPK dijadikan barang bukti, sementara RE Siahaan mengaku tidak ahu-menahu.

“RE Siahaan menolak di-BAP, karena banyak barang bukti yang salah dan tidak terkait. Kita meminta penyidik KPK agar memanggil asisten I, asisten II, dan asisten III Setko Pematang Siantar yang menjabat saat RE Siahaan masih menjadi walikota,” terang Junimart Girsang kepada koran ini, kemarin (6/9).

Selain ketiga mantan pejabat itu, Junimart juga mengaku telah menyampaikan permintaan ke penyidik KPK agar juga memanggil dan memintai keterangan Kapolresta AKBP Alberd TB Sianipar SIk MH dan Kajari Siantar, Katar Ginting SH MHum. Menurut Junimart, keduanya perlu dimintai keterangan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi dana sosial Rp12,6 miliar, dengan tersangka  mantan Kepala Bagian Sosial Pemko Siantar,  Aslan.

Menurut Junimart, sangat aneh jika RE Siahaan disangka korupsi dana bansos itu. “Kasus bansos ini sudah diproses di Polres Siantar, dengan tersangka Aslan. Jaksanya sudah mengatakan cukup bukti, tapi tersangkanya lari. Berarti kan pertanggungjawabannya ada pada Aslan. Kok oleh KPK dibebankan lagi ke RE Siahaan? Ini aneh,” cetus Junimart.
Dikatakan, hingga kemarin penyidik KPK belum juga memanggil pihak-pihak yang disebutkan di atas. “Yang jelas kita sudah minta. Dan uang itu diindikasikan juga ke sejumlah anggota DPRD,” kata Junimart, tanpa merinci lebih lanjut.
Dimintai konfirmasi mengenai permintaan Junimart itu, Kabag Pemberitaan dan Humas KPK Priharsa Nugraha kepada koran ini kemarin (6/9) menjelaskan, memang tersangka punya hak meminta penyidik KPK memanggil dan memintai keterangan pihak lain. “Itu diatur di KUHAP,” ujarnya.

Lantas, kapan penyidik melakukan pemanggilan? “Wah, kalau soal pemanggilan, itu kewenangan penyidik. Saya tidak tahu,” kilahnya.

Seperti diketahui, RE Siahaan, mantan orang nomor satu di Pemko Pematang Siantar, ditahan KPK pada 8 Juni 2011, setelah berstatus sebagai sebagai tersangka sejak 6 Pebruari 2011. Ketua DPC Partai Demokrat Pematangsiantar itu ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

RE Siahaan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 199 tentang Tindak Pidana Korupsi. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/