28.9 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Pengacara: Firza Husein Juga Terima SP3 Kasus Chat Mesum

Firza Hussein dan Rizieq Shihab yang tersangkut kasus chatting mesum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Firza Husein juga menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat porno yang dialamatkan ke dirinya dan Imam Besar FPI Habib Rizieq. Pengacara Firza Husein mengapresiasi langkah Polri ini.

Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar bersyukur bahwa kasus yang sempat menjerat kliennya kini sudah dihentikan. Penghentian ini memang sesuai dengan harapan dari pihak Firza.

“Iya (Firza) dapat juga (SP3). Alhamdulillah, hal ini sesuai dengan harapan dari kami dan fakta yang ada. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak profesional, proporsional dan sesuai kaidah hukum yang berlaku,” kata Aziz Yanuar, Minggu (17/6/2018).

“Hal ini sangat kami hargai dan dukung,” tambahnya.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Jumat (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Polisi kemudian membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Rizieq. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (16/6).

“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” sambung Iqbal. (jor/imk)

Firza Hussein dan Rizieq Shihab yang tersangkut kasus chatting mesum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Firza Husein juga menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat porno yang dialamatkan ke dirinya dan Imam Besar FPI Habib Rizieq. Pengacara Firza Husein mengapresiasi langkah Polri ini.

Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar bersyukur bahwa kasus yang sempat menjerat kliennya kini sudah dihentikan. Penghentian ini memang sesuai dengan harapan dari pihak Firza.

“Iya (Firza) dapat juga (SP3). Alhamdulillah, hal ini sesuai dengan harapan dari kami dan fakta yang ada. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah bertindak profesional, proporsional dan sesuai kaidah hukum yang berlaku,” kata Aziz Yanuar, Minggu (17/6/2018).

“Hal ini sangat kami hargai dan dukung,” tambahnya.

Kabar soal penghentian kasus chat Habib Rizieq ini sudah berembus pada awal Juni 2018. Saat itu, polisi belum memberikan penjelasan secara terang-benderang mengenai dihentikan atau tidaknya kasus ini. Jumat (15/6), bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Rizieq membuat video yang didalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus dugaan chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

“Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik,” kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Polisi kemudian membenarkan soal adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus dugaan chat porno yang melibatkan Rizieq. Pertimbangannya ialah karena polisi belum berhasil menemukan sosok yang mengunduh konten chat tersebut ke internet.

“Betul penyidik sudah hentikan kasus ini, Bahwa (dihentikannya kasus) ini semua kewenangan penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, Sabtu (16/6).

“Ada permintaan resmi dari pengacara untuk di-SP3, lewat surat. Setelah itu dilakukan gelar perkara. Maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan penguploadnya,” sambung Iqbal. (jor/imk)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/