25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Panwaslu Kecamatan Diancam Pidana dan Denda

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan wajib mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. Ancaman pidana penjara dan denda pun menanti jika melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang.

“Panwaslu kecamatan kalau tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU dan tidak melaporkan kepada bawaslu kabupaten atau kota, dipidana penjara dan denda,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Hardi Munte saat Bimbingan Teknis Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Grand Antares Medan, Sabtu (16/9).

Sanksi Pidana penjara dan denda itu diatur dalam UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 507 ayat (2) disebutkan, setiap Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan tidak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Jadi, sosialisasikan kepada calon (panwaslu kecamatan) yang mendaftar tidak hanya tugas, wewenang, dan kewajiban, tapi sanksi pidana juga ada,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri dalam kegiatan yang sama menegaskan, strategi pengawasan mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).

Pencegahan melalui identifikasi dan memetakan potensi pelanggaran. Melihat sejarah kepemiluan di wilayah kecamatan, pengaruh ketokohan masyarakat, kerawanan perbatasan, dan kawasan yang sulit diakses hingga kawasan bencana alam.

“Panwascam itu ujung tombak dalam hal pencegahan terjadinya pelangaran, karena melihat langsung kondisi wilayah dan masyarakat setempat,” kata Aulia.

Koordinasi lintas intansi dan kelompok masyarakat menjadi langkah pencegahan. Panwaslu kecamatan juga berkewajiban meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal turut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pembentukan panwaslu kecamatan di Sumut akan dimulai minggu ini. “Kita berharap semua panwaslu kecamatan di Sumut sudah dilantik paling lama 9 Oktober 2017,” kata Syafrida.

Kesempatan itu disampaikanya juga tugas-tugas berat yang menjadi tanggunghjawab pawaslu kecamatan. Selain mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumatera Utara, juga mengawasi tahapan persiapan pemilu. Sedangkan delapan kabupaten/kota diselenggarakan juga pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.

“Panwas kabupaten dan kota serius dalam melaksanakan seleksi panwaslu kecamatan ini. Mungkin nantinya akan banyak intervensi dan permintaan-permintaan dari berbagai pihak. Tetaplah pada komitmen memilih penyelenggara yang berintegritas dan bertanggungjawab,” katanya mengingatkan. (dik/azw)

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan wajib mengawasi setiap tahapan pemilihan umum. Ancaman pidana penjara dan denda pun menanti jika melepas tanggungjawab yang sudah diberikan Undang-Undang.

“Panwaslu kecamatan kalau tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU dan tidak melaporkan kepada bawaslu kabupaten atau kota, dipidana penjara dan denda,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Hardi Munte saat Bimbingan Teknis Persiapan Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Grand Antares Medan, Sabtu (16/9).

Sanksi Pidana penjara dan denda itu diatur dalam UU No 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Pasal 507 ayat (2) disebutkan, setiap Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan tidak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Jadi, sosialisasikan kepada calon (panwaslu kecamatan) yang mendaftar tidak hanya tugas, wewenang, dan kewajiban, tapi sanksi pidana juga ada,” katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut Aulia Andri dalam kegiatan yang sama menegaskan, strategi pengawasan mengedepankan pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan umum (Pemilu).

Pencegahan melalui identifikasi dan memetakan potensi pelanggaran. Melihat sejarah kepemiluan di wilayah kecamatan, pengaruh ketokohan masyarakat, kerawanan perbatasan, dan kawasan yang sulit diakses hingga kawasan bencana alam.

“Panwascam itu ujung tombak dalam hal pencegahan terjadinya pelangaran, karena melihat langsung kondisi wilayah dan masyarakat setempat,” kata Aulia.

Koordinasi lintas intansi dan kelompok masyarakat menjadi langkah pencegahan. Panwaslu kecamatan juga berkewajiban meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal turut serta mengawasi setiap tahapan Pemilu.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan, pembentukan panwaslu kecamatan di Sumut akan dimulai minggu ini. “Kita berharap semua panwaslu kecamatan di Sumut sudah dilantik paling lama 9 Oktober 2017,” kata Syafrida.

Kesempatan itu disampaikanya juga tugas-tugas berat yang menjadi tanggunghjawab pawaslu kecamatan. Selain mengawasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Sumatera Utara, juga mengawasi tahapan persiapan pemilu. Sedangkan delapan kabupaten/kota diselenggarakan juga pemilihan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota.

“Panwas kabupaten dan kota serius dalam melaksanakan seleksi panwaslu kecamatan ini. Mungkin nantinya akan banyak intervensi dan permintaan-permintaan dari berbagai pihak. Tetaplah pada komitmen memilih penyelenggara yang berintegritas dan bertanggungjawab,” katanya mengingatkan. (dik/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/