26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tim Gabungan Diskominfo Sidak, Banyak Warnet Tak Berizin

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Tim gabungan sidak ke Aqila Net di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Rabu (11/10). Hasilnya, 2 pelaja SMP Negeri terjaring dan 2 pelajar sukses lolos dari sergapan tim gabungan.

SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial hingga Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Binjai menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah warung internet yang tersebar di Kota Rambutan, Rabu (11/10) pagi. Hasilnya, masih banyak ditemukan warnet yang belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Binjai.

Dalam razia tersebut, pelajar berinisial DP dan DR harus dibawa tim gabungan sidak ke Dinsos Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Kedua pelajar yang masih duduk kelas 8 di SMPN 6 Binjai itu mengaku, baru kali pertama bolos sekolah dengan bermain ke warnet.

“Cuma main facebook, gak main game. Saya pergi naik sepeda, dia (DR) naik angkot. Kami bolos karena di sekolah ada razia rambut, daripada dipangkas rambutnya, mending bolos,” aku siswa yang berusia 13 tahun ini.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik Diskominfo Kota Binjai, Lindung Limbong mengatakan, sidak yang dilakukannya merupakan sesuai aturan. Yakni, melalui Perwal Kota Binjai No 17/2017 tentang perubahan atas Perwal Kota Binjai No 23/2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Warung Internet.

Dalam pasal 4 dalam Perwal No 23/2011 disebutkan, lanjutnya, jika pelajar yang berpakaian seragam sekolah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga tengah berseragam dinas, dilarang mengunjungi warnet pada jam pelajaran atau jam dinas. Kecuali, ada izin tertulis dari pucuk pimpinannya bagi ASN dan pelajar dari Kepala Sekolah. Selain itu, pengunjung warnet yang masih berstatus pelajar atau berusia 12 tahun ke bawah, dilarang mengunjungi warnet hingga melewati pukul 21.00 WIB.

Begitu juga dengan pelajar tingkat SMP dan SMA, lanjut Lindung, dilarang mengunjungi warnet hingga melewati pukul 22.00 WIB. Sedangkan dalam Pasal 6 juga disebutkan Pemerintah Kota Binjai berhak memberikan teguran tertulis secara bertahap kepada warnet yang tak mengantongi izin. Jika tak juga mengurus izin pengusaha warnet selama sepekan depan setelah surat teguran pertama diberikan, Pemko Binjai memberikan surat teguran kedua dengan catatan warnet tersebut wajib dibekukan operasionalnya selama sepekan.

Terakhir jika tak juga mengurus izin tapi warnet tetap beroperasi, aparat Satpol PP Kota Binjai berhak menutupnya secara paksa. Dengan catatan, langkah itu dilakukan setelah surat teguran ketiga diterbitkan Pemko Binjai

“Sejauh ini ada 3 anak sekolah yang terjaring. Tadi ada 2 anak sekolah, cuma mereka kabur,” ujarnya sembari mengatakan, pelajar itu baru boleh pulang ketika orangtua mereka menjemputnya dengan membuat surat pernyataan.

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Tim gabungan sidak ke Aqila Net di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Rabu (11/10). Hasilnya, 2 pelaja SMP Negeri terjaring dan 2 pelajar sukses lolos dari sergapan tim gabungan.

SUMUTPOS.CO – Tim gabungan dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Sosial hingga Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Binjai menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah warung internet yang tersebar di Kota Rambutan, Rabu (11/10) pagi. Hasilnya, masih banyak ditemukan warnet yang belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Binjai.

Dalam razia tersebut, pelajar berinisial DP dan DR harus dibawa tim gabungan sidak ke Dinsos Kota Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Binjai Barat. Kedua pelajar yang masih duduk kelas 8 di SMPN 6 Binjai itu mengaku, baru kali pertama bolos sekolah dengan bermain ke warnet.

“Cuma main facebook, gak main game. Saya pergi naik sepeda, dia (DR) naik angkot. Kami bolos karena di sekolah ada razia rambut, daripada dipangkas rambutnya, mending bolos,” aku siswa yang berusia 13 tahun ini.

Kepala Bidang Informasi, Komunikasi dan Telekomunikasi Publik Diskominfo Kota Binjai, Lindung Limbong mengatakan, sidak yang dilakukannya merupakan sesuai aturan. Yakni, melalui Perwal Kota Binjai No 17/2017 tentang perubahan atas Perwal Kota Binjai No 23/2011 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Warung Internet.

Dalam pasal 4 dalam Perwal No 23/2011 disebutkan, lanjutnya, jika pelajar yang berpakaian seragam sekolah atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga tengah berseragam dinas, dilarang mengunjungi warnet pada jam pelajaran atau jam dinas. Kecuali, ada izin tertulis dari pucuk pimpinannya bagi ASN dan pelajar dari Kepala Sekolah. Selain itu, pengunjung warnet yang masih berstatus pelajar atau berusia 12 tahun ke bawah, dilarang mengunjungi warnet hingga melewati pukul 21.00 WIB.

Begitu juga dengan pelajar tingkat SMP dan SMA, lanjut Lindung, dilarang mengunjungi warnet hingga melewati pukul 22.00 WIB. Sedangkan dalam Pasal 6 juga disebutkan Pemerintah Kota Binjai berhak memberikan teguran tertulis secara bertahap kepada warnet yang tak mengantongi izin. Jika tak juga mengurus izin pengusaha warnet selama sepekan depan setelah surat teguran pertama diberikan, Pemko Binjai memberikan surat teguran kedua dengan catatan warnet tersebut wajib dibekukan operasionalnya selama sepekan.

Terakhir jika tak juga mengurus izin tapi warnet tetap beroperasi, aparat Satpol PP Kota Binjai berhak menutupnya secara paksa. Dengan catatan, langkah itu dilakukan setelah surat teguran ketiga diterbitkan Pemko Binjai

“Sejauh ini ada 3 anak sekolah yang terjaring. Tadi ada 2 anak sekolah, cuma mereka kabur,” ujarnya sembari mengatakan, pelajar itu baru boleh pulang ketika orangtua mereka menjemputnya dengan membuat surat pernyataan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/