26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

1 Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, 2 Ngadu ke Polda

DIDAMPINGI: Korban didampingi kuasa hukumnya B Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat di Mapolda Sumut, Selasa (19/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dengan didamping kuasa hukumnya, Hendri Antonius Manulang (38) penduduk Dusun IV Barat-A Jalan Gereja Jetun Nomor 24 Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa, (19/9).

Kedatangannya ke Mapolda Sumut bersama rekan serta tim kuasa hukumnya B Hans Silalahi, dan Ojahan Sinurat tersebut, ingin melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh 4 pria terhadap dirinya dan 2 rekannya.

Diketahui, 3 di antara pelaku penganiayaan itu merupakan anggota Polri yang bertugas di Pos Polisi Namotating, Polres Binjai, Sungai Bingi, Sei Binge, Kota Binjai. “Kami datang ke Polda Sumut ini untuk mencari keadilan. Saya dan dua kawan saya dianiaya oleh empat pria, tiga di antaranya anggota polisi,” ujar Hendri.

Bahkan, dijelaskan Hendri, satu rekannya bernama Daniel meregang nyawa pada Senin (18/9), tepat sehari setelah dianiaya oleh para pelaku. “Saya tidak tahu pasti penyebab Daniel meninggal. Namun yang jelas Daniel kami tinggalkan di tahanan Polsek Binjai Timur setelah kami memberi tebusan sebesar Rp4 juta,” jelasnya sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) 747/IX/2017/SPKT.

Ia mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat dirinya merental (sewa) mobil Daihatsu Luxio pelat BK 1973 MR milik oknum polisi berinisial MR dengan perantaraan Daniel, selaku sopir yang dipercayai oleh oknum itu untuk merentalkan mobil tersebut. “Namun, saat di perjalanan, saya menanyakan kejelasan mobil ini kepada Hendra yang saat itu mengemudikan mobil tersebut. Secara kebetulan, ternyata mobil itu masuk dalam daftar pencarian di leasing tempat saya bekerja,” ungkap pegawai leasing ini.

Selanjutnya, kata Hendri, ia pun menghubungi rekan-rekannya sesama pegawai leasing dan melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut, karena Daihatsu Luxio itu sebenarnya berpelat BA 1029 QP, bukan BK 1973 MR, pada Sabtu (16/9). Namun keesokan harinya, pemilik mobil bersama Hendri dan Daniel beserta tiga rekan MR, menjemputnya di kediamannya. “Saya dijemput dengan mobil Honda CR-V pelat BK 29 lalu dibawa ke sebuah rumah dan kami bertiga disiksa serta diintimidasi dan diancam akan ditembak,” kata Hendri menjelaskan.

DIDAMPINGI: Korban didampingi kuasa hukumnya B Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat di Mapolda Sumut, Selasa (19/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dengan didamping kuasa hukumnya, Hendri Antonius Manulang (38) penduduk Dusun IV Barat-A Jalan Gereja Jetun Nomor 24 Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa, (19/9).

Kedatangannya ke Mapolda Sumut bersama rekan serta tim kuasa hukumnya B Hans Silalahi, dan Ojahan Sinurat tersebut, ingin melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh 4 pria terhadap dirinya dan 2 rekannya.

Diketahui, 3 di antara pelaku penganiayaan itu merupakan anggota Polri yang bertugas di Pos Polisi Namotating, Polres Binjai, Sungai Bingi, Sei Binge, Kota Binjai. “Kami datang ke Polda Sumut ini untuk mencari keadilan. Saya dan dua kawan saya dianiaya oleh empat pria, tiga di antaranya anggota polisi,” ujar Hendri.

Bahkan, dijelaskan Hendri, satu rekannya bernama Daniel meregang nyawa pada Senin (18/9), tepat sehari setelah dianiaya oleh para pelaku. “Saya tidak tahu pasti penyebab Daniel meninggal. Namun yang jelas Daniel kami tinggalkan di tahanan Polsek Binjai Timur setelah kami memberi tebusan sebesar Rp4 juta,” jelasnya sembari menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) 747/IX/2017/SPKT.

Ia mengungkapkan, peristiwa ini berawal saat dirinya merental (sewa) mobil Daihatsu Luxio pelat BK 1973 MR milik oknum polisi berinisial MR dengan perantaraan Daniel, selaku sopir yang dipercayai oleh oknum itu untuk merentalkan mobil tersebut. “Namun, saat di perjalanan, saya menanyakan kejelasan mobil ini kepada Hendra yang saat itu mengemudikan mobil tersebut. Secara kebetulan, ternyata mobil itu masuk dalam daftar pencarian di leasing tempat saya bekerja,” ungkap pegawai leasing ini.

Selanjutnya, kata Hendri, ia pun menghubungi rekan-rekannya sesama pegawai leasing dan melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut, karena Daihatsu Luxio itu sebenarnya berpelat BA 1029 QP, bukan BK 1973 MR, pada Sabtu (16/9). Namun keesokan harinya, pemilik mobil bersama Hendri dan Daniel beserta tiga rekan MR, menjemputnya di kediamannya. “Saya dijemput dengan mobil Honda CR-V pelat BK 29 lalu dibawa ke sebuah rumah dan kami bertiga disiksa serta diintimidasi dan diancam akan ditembak,” kata Hendri menjelaskan.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/