25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Usai Cabuli Gadis Remaja, Kades Tawarkan 2 Hektare Lahan

Kades cabuli gadis ABG-Ilustrasi.

PALUTA, SUMUTPOS.CODemi menutupi aibnya yang telah mencabuli seorang gadis remaja, seorang oknum kepala desa (Kades) rela menyogok keluarga korban dengan 2 hektar lahannya. Dengan catatan, kasusnya tidak masuk jalur hukum.

Namun sial. Tawaran HSS, Kades di Kecamatan Padangbolak, Kab. Padanglawas Utara (Paluta) itu sia-sia. Korban melalui orangtuanya bersikeras menjebloskannya ke balik jeruji besi.

“Korban menolak tegas. Korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum,” ujar Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik saat mendampingi korban sesaat membuat pengaduan ke Mapoldasu, Senin (2/10).

Dijelaskan dia, sebenarnya keluarga korban sudah pernah membuat laporan di Polres Tapsel pada September 2017. Namun, disebut-sebut laporan itu di SP3-kan.

Keluarga menduga, Polres Tapsel telah menerima uang sogokan dari pelaku pencabulan, yang disebut-sebut sebesar Rp100 juta.

“Pelaku diduga telah menyuap polisi. Selain itu juga ibu korban. Sehingga, ibu korban bungkam dan menolak ikut melapor. Ibu korban memang bekerja di kebun karet milik pelaku,” cetusnya.

Dia menambahkan, pihaknya serius mengawal kasus anak ini. Sesuai kesepakatan antara LPA dan Kapolda Sumut tempo hari, bahwa kasus kejahatan seksual pada anak sudah jadi atensinya.

“Tidak boleh timbang-timbang. Kami minta ketegasan Pak Kapolda yang baik,” pungkas Junaidi sembari menyebutkan, korban berinisial NR (16). (fir/jpg/ras)

Kades cabuli gadis ABG-Ilustrasi.

PALUTA, SUMUTPOS.CODemi menutupi aibnya yang telah mencabuli seorang gadis remaja, seorang oknum kepala desa (Kades) rela menyogok keluarga korban dengan 2 hektar lahannya. Dengan catatan, kasusnya tidak masuk jalur hukum.

Namun sial. Tawaran HSS, Kades di Kecamatan Padangbolak, Kab. Padanglawas Utara (Paluta) itu sia-sia. Korban melalui orangtuanya bersikeras menjebloskannya ke balik jeruji besi.

“Korban menolak tegas. Korban ingin kasus ini diselesaikan secara hukum,” ujar Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deli Serdang, Junaidi Malik saat mendampingi korban sesaat membuat pengaduan ke Mapoldasu, Senin (2/10).

Dijelaskan dia, sebenarnya keluarga korban sudah pernah membuat laporan di Polres Tapsel pada September 2017. Namun, disebut-sebut laporan itu di SP3-kan.

Keluarga menduga, Polres Tapsel telah menerima uang sogokan dari pelaku pencabulan, yang disebut-sebut sebesar Rp100 juta.

“Pelaku diduga telah menyuap polisi. Selain itu juga ibu korban. Sehingga, ibu korban bungkam dan menolak ikut melapor. Ibu korban memang bekerja di kebun karet milik pelaku,” cetusnya.

Dia menambahkan, pihaknya serius mengawal kasus anak ini. Sesuai kesepakatan antara LPA dan Kapolda Sumut tempo hari, bahwa kasus kejahatan seksual pada anak sudah jadi atensinya.

“Tidak boleh timbang-timbang. Kami minta ketegasan Pak Kapolda yang baik,” pungkas Junaidi sembari menyebutkan, korban berinisial NR (16). (fir/jpg/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/