26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dua Lagi Kasus Korupsi Menanti Gindo

Berkas Edi Zalman Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat, mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan bakal kembali dijerat dengan dua kasus korupsi lainnya. Pasalnya, Gindo juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengaspalan dan pengerukan drainase yang penanganannya akan ditingkatkan ke penyidikan.

Dengan begitu, tak tertutup kemungkinan Gindo bakal menjadi tersangka dalam ketiga kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (11/9).
“Untuk kasus alat berat, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus lainnya, seperti dugaan korupsi pengaspalan dan drainase, kasusnya akan ditingkatkan. Minggu ini akan kita layangkan panggilan, dan sepekan kemudian diharapkan yang bersangkutan kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan itu,” ungkapnya.

Mengenai jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, sayangnya Heru belum bisa memberikan informasi secara pasti.

Terkait dengan empat orang yang telah ditahan dalam kasus ini yakni, Ir Sudirman (Kuasa Pengguna Anggaran), Edy Zalman Syahputra ST MT (Ketua Panitia Lelang), Sangkot Siregar (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Yursin Helmi Nasution (Sekretaris Panitia Lelang), sambung Heru, berkasnya sudah dinyatakan lengkap, dan akan segera diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.

“Untuk empat orang yang telah kita tahan, berkasnya akan segera kita limpahkan ke jaksa minggu-minggu ini,” tegasnya.

Sebelumnya pada Jumat (9/9) lalu, Poldasu menetapkan mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2009. Penetapan Gindo sebagai tersangka, terungkap setelah dilakukannya gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut oleh Bagian Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut.
Sedangkan mengenai kemungkinan Gindo ditahan, Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, peluang ke arah sana terbuka. “Ya, kita lihat nanti. Bisa saja seperti itu,” katanya.
Ditambahkannya, Gindo juga merupakan orang yang diduga paling bertanggungjawab dalam kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di salah satu dinas paling “basah” di Pemko Medan tersebut. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan aspal senilai Rp3,5 miliar dan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp38,8 miliar.(ari)

Berkas Edi Zalman Cs Segera Dilimpahkan ke Jaksa

MEDAN- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat, mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan bakal kembali dijerat dengan dua kasus korupsi lainnya. Pasalnya, Gindo juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengaspalan dan pengerukan drainase yang penanganannya akan ditingkatkan ke penyidikan.

Dengan begitu, tak tertutup kemungkinan Gindo bakal menjadi tersangka dalam ketiga kasus dugaan korupsi tersebut. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso yang dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (11/9).
“Untuk kasus alat berat, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan untuk kasus lainnya, seperti dugaan korupsi pengaspalan dan drainase, kasusnya akan ditingkatkan. Minggu ini akan kita layangkan panggilan, dan sepekan kemudian diharapkan yang bersangkutan kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan dan pemeriksaan itu,” ungkapnya.

Mengenai jadwal pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, sayangnya Heru belum bisa memberikan informasi secara pasti.

Terkait dengan empat orang yang telah ditahan dalam kasus ini yakni, Ir Sudirman (Kuasa Pengguna Anggaran), Edy Zalman Syahputra ST MT (Ketua Panitia Lelang), Sangkot Siregar (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Yursin Helmi Nasution (Sekretaris Panitia Lelang), sambung Heru, berkasnya sudah dinyatakan lengkap, dan akan segera diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan ini.

“Untuk empat orang yang telah kita tahan, berkasnya akan segera kita limpahkan ke jaksa minggu-minggu ini,” tegasnya.

Sebelumnya pada Jumat (9/9) lalu, Poldasu menetapkan mantan Kadis Bina Marga Medan Gindo Maraganti Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2009. Penetapan Gindo sebagai tersangka, terungkap setelah dilakukannya gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut oleh Bagian Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut.
Sedangkan mengenai kemungkinan Gindo ditahan, Kasubbid PID Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, peluang ke arah sana terbuka. “Ya, kita lihat nanti. Bisa saja seperti itu,” katanya.
Ditambahkannya, Gindo juga merupakan orang yang diduga paling bertanggungjawab dalam kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di salah satu dinas paling “basah” di Pemko Medan tersebut. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan aspal senilai Rp3,5 miliar dan dugaan korupsi proyek drainase senilai Rp38,8 miliar.(ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/