31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pencairan THR Berdasarkan Perwal, Pemko Medan Siapkan Perwal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan, kini sedang dalam proses revisi. Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku sudah mendapat kabar adanya perubahan PP tentang pemberian THR. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Sudah, sudah ada (revisi PP Nomor 36/2019). Jadi, nanti (pencairan THR) berdasarkan Perwal bukan Perda (Peraturan Daerah) lagi,” ujar Irwan kepada Sumut Pos, Rabu (15/5).

Menurutnya, payung hukum pencairan THR dengan Perwal maka prosesnya akan lebih cepat. Sebab, tidak memakan waktu ketimbang dengan Perda. “Perwalnya sedang kita persiapkan. Insya allah pencairan tidak meleset dari perkiraan awal yaitu pada 24 Mei mendatang,” kata Irwan.

Dia menuturkan, dalam minggu ini akan dikejar tahap diseminasi hukum pembuatan Perwal. Selanjutnya, pekan depan jika sudah selesai maka bisa ditandatangani oleh wali kota. “Kalau tidak ada halangan minggu depan berkas pembuatan Perwal sudah bisa diteken oleh pak wali kota. Setelah itu, THR langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai (PNS) sebesar satu bulan gaji,” ungkap Irwan.

Irwan menyatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para PNS yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Untuk tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun lalu.

“Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh PNS di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR dan anggaran Pemko Medan cukup,” paparnya.

Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja. Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.”Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.

Ditanya mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan mengatakan, hal itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Nantinya, akan diusulkan juga kepada pimpinan apakah disetujui dicairkan juga.

“Kita juga menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak. Namun, kalau keuangan Pemko Medan cukup untuk membayar TPP karena utang DBH (dana bagi hasil) pajak kendaraan telah dilunasi. Artinya, siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan terbit dalam pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta payung hukum pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS direvisi. Pasalnya dalam peraturan yang ada, teknis pencairan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda). Sementara, penyusunan perda memakan waktu. Padahal, pemerintah menjanjikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019.

“Sedang direvisi dan revisinya sudah hampir selesai dan mungkin bahkan keluar satu dua hari ini,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Revisi itu dilakukan terhadap dua beleid yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lalu, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dengan terbitnya revisi kedua PP tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang berasal dari APBD bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan, kini sedang dalam proses revisi. Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku sudah mendapat kabar adanya perubahan PP tentang pemberian THR. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Sudah, sudah ada (revisi PP Nomor 36/2019). Jadi, nanti (pencairan THR) berdasarkan Perwal bukan Perda (Peraturan Daerah) lagi,” ujar Irwan kepada Sumut Pos, Rabu (15/5).

Menurutnya, payung hukum pencairan THR dengan Perwal maka prosesnya akan lebih cepat. Sebab, tidak memakan waktu ketimbang dengan Perda. “Perwalnya sedang kita persiapkan. Insya allah pencairan tidak meleset dari perkiraan awal yaitu pada 24 Mei mendatang,” kata Irwan.

Dia menuturkan, dalam minggu ini akan dikejar tahap diseminasi hukum pembuatan Perwal. Selanjutnya, pekan depan jika sudah selesai maka bisa ditandatangani oleh wali kota. “Kalau tidak ada halangan minggu depan berkas pembuatan Perwal sudah bisa diteken oleh pak wali kota. Setelah itu, THR langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai (PNS) sebesar satu bulan gaji,” ungkap Irwan.

Irwan menyatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para PNS yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Untuk tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun lalu.

“Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh PNS di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR dan anggaran Pemko Medan cukup,” paparnya.

Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja. Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.”Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.

Ditanya mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan mengatakan, hal itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Nantinya, akan diusulkan juga kepada pimpinan apakah disetujui dicairkan juga.

“Kita juga menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak. Namun, kalau keuangan Pemko Medan cukup untuk membayar TPP karena utang DBH (dana bagi hasil) pajak kendaraan telah dilunasi. Artinya, siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan terbit dalam pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta payung hukum pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS direvisi. Pasalnya dalam peraturan yang ada, teknis pencairan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda). Sementara, penyusunan perda memakan waktu. Padahal, pemerintah menjanjikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019.

“Sedang direvisi dan revisinya sudah hampir selesai dan mungkin bahkan keluar satu dua hari ini,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Revisi itu dilakukan terhadap dua beleid yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lalu, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dengan terbitnya revisi kedua PP tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang berasal dari APBD bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/