SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan pembakaran mobil dinas Ketua Panwaslu Kabupaten Langkat Aidil Fitri, akhirnya masuk ke ranah hukum. Hal ini tertuang dalam laporan yang dilayangkan ke Polres Langkat dengan Nomor: LP/651/X/2017/SU/LKT tertanggal, 05 Oktober 2017.
Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan membenarkan laporan itu. “Laporannya sudah kita terima,” kata dia via sambungan selular, Jumat (6/10).
Sejauh ini, polisi sudah kembali turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Tadi juga sudah kita lakukan cek lokasi kembali,” jelas AKP Arnold.
Namun diakuinya, semua masih dalam proses penyelidikan dan belum bisa disimpulkan motif serta pelakunya. “Masih kita dalami, nanti kita kabari kalau sudah ada perkembangannya,” jelasnya.
Sejauh ini, petugas kepolisian sudah memeriksa dua saksi. Keduanya yakni Aidil Fitri dan mertuanya yang pertama kali melihat kejadian.
“Baru kita periksa dua saksi sejauh ini. Korban dan juga mertuanya yang melihat langsung kejadian,” tukasnya.
Harapan akan terungkapnya kasus ini juga disampaikan beberapa warga Langkat. Masyarakat berharap agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan Langkat bisa kondusif.
“Ya, kami berharaplah selaku warga bang. Biar terang apa sebenarnya motif kasus pembakaran itu. Iya kalau dendam pribadi. Kalau masalah Pilkada, kan bisa bahaya Langkat ini,” kata Aban (40), warga disana.
Aban khawatir, bila motif pembakaran berkaitan dengan Pilkada dan tidak terungkap, proses Pilkada bisa terganggu.
“Itu juga yang kita takutkan,” papar dia.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembakaran yang dilakukan OTK terjadi Kamis (5/9) dini hari. Mobil dinas Ketua Panwaslu Langkat BK 231 P Nissan X-Trail warna hitam, nyaris hangus dibakar OTK. Dari lokasi, ditemukan botol bermuatan bensin yang sebagian sudah disiram ke kaca mobil. (bam/ala)