30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diskominfo Sumut dan Medan Imbau Registrasi Ulang SIM Card

Kepala Dinas Kominfo Sumut, HM Fitriyus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Selasa (31/10), setiap pemilik nomor telepon seluler (ponsel) wajib melakukan registrasi ulang Subscriber Identity Module (SIM) Card. Jika tidak, nomor ponsel bisa tidak aktif. Registrasi itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Namun, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini tidak tersosialisasi maksimal ke daerah. Bahkan, Kepala Dinas Kominfo Sumut HM Fitriyus mengaku, hingga kini mereka belum menerima surat edaran dari Kementerian Kominfo RI tentang imbauan meregistrasi ulang kartu SIM sesuai identitas pemilik yang benar berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Walau begitu, Fitriyus mengaku tetap menyampaikan kepada masyarakat agar melakukan registrasi. “Sederhana saja melalui handphone (HP) dan mudah, selanjutnya ikuti petunjuknya. Mungkin saja untuk validasi data, kan memang perlu. Misalnya untuk memastikan, apakah benar itu atas nama yang bersangkutan,” sebut Fitriyus kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (30/10).

Diakuinya, informasi yang menyesatkan atau hoax beberapa waktu belakangan ini marak beredar di masyarakat, termasuk melalui jalur SMS atau media chat lain seperti WhatsApp yang menggunakan data nomor telepon sebagai syarat pendaftarannya. Sehingga dirinya menganggap imbauan berdasarkan Peraturan Menkominfo RI Nomor 12/2016 ini untuk kebaikan bersama.

Pun begitu, lanjut Fitriyus, kewenangan sosialisasi ini ada di pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan sebatas imbauan kepada masyarakat. “Jadi sifatnya masih imbauan. Kita akui memang, sosialisasinya kurang karena untuk pendaftaran mulai 31 Oktober ini, kita tidak ada menerima edaran. Meskipun memang tujuannya menghindari penyalahgunaan data,” katanya.

Dinas Kominfo Kota Medan juga mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan registrasi ulang tersebut. Menurut Sekretaris Diskominfo Kota Medan, Mansyur, mereka cuma menerima pesan siaran (broadcast) via WhatApp. “Informasi itu langsung dari pusat (Kemenkominfo). Tidak ada surat resmi kepada kami. Saya saja tahunya baca pesan melalui WA (WhatApp),” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (30/10).

Kepala Dinas Kominfo Sumut, HM Fitriyus.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai hari ini, Selasa (31/10), setiap pemilik nomor telepon seluler (ponsel) wajib melakukan registrasi ulang Subscriber Identity Module (SIM) Card. Jika tidak, nomor ponsel bisa tidak aktif. Registrasi itu merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan. Terutama pelanggan prabayar dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.

Namun, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ini tidak tersosialisasi maksimal ke daerah. Bahkan, Kepala Dinas Kominfo Sumut HM Fitriyus mengaku, hingga kini mereka belum menerima surat edaran dari Kementerian Kominfo RI tentang imbauan meregistrasi ulang kartu SIM sesuai identitas pemilik yang benar berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Walau begitu, Fitriyus mengaku tetap menyampaikan kepada masyarakat agar melakukan registrasi. “Sederhana saja melalui handphone (HP) dan mudah, selanjutnya ikuti petunjuknya. Mungkin saja untuk validasi data, kan memang perlu. Misalnya untuk memastikan, apakah benar itu atas nama yang bersangkutan,” sebut Fitriyus kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (30/10).

Diakuinya, informasi yang menyesatkan atau hoax beberapa waktu belakangan ini marak beredar di masyarakat, termasuk melalui jalur SMS atau media chat lain seperti WhatsApp yang menggunakan data nomor telepon sebagai syarat pendaftarannya. Sehingga dirinya menganggap imbauan berdasarkan Peraturan Menkominfo RI Nomor 12/2016 ini untuk kebaikan bersama.

Pun begitu, lanjut Fitriyus, kewenangan sosialisasi ini ada di pemerintah pusat. Karena itu, pihaknya hanya bisa melakukan sebatas imbauan kepada masyarakat. “Jadi sifatnya masih imbauan. Kita akui memang, sosialisasinya kurang karena untuk pendaftaran mulai 31 Oktober ini, kita tidak ada menerima edaran. Meskipun memang tujuannya menghindari penyalahgunaan data,” katanya.

Dinas Kominfo Kota Medan juga mengaku belum menerima surat edaran resmi terkait kebijakan registrasi ulang tersebut. Menurut Sekretaris Diskominfo Kota Medan, Mansyur, mereka cuma menerima pesan siaran (broadcast) via WhatApp. “Informasi itu langsung dari pusat (Kemenkominfo). Tidak ada surat resmi kepada kami. Saya saja tahunya baca pesan melalui WA (WhatApp),” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (30/10).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/