25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

80 Nelayan Terancam Ekonominya

Foto: BATARA/SUMUT POS
BERKUMPUL: Kelompok tani bersama kepala desa berkumpul dan berencana melaporkan DJ Simanjuntak karena telah melakukan pengerusakan, Senin (30/10).

SUMUTPOS.CO – POSKO milik Kelompok Tani Nelayan Mandiri (KTNM) yang berdiri di lahan hutan mangrove di Desa Seituan Kecamatan Pantai Labu dirobohkan pengusaha sawit, Senin (30/10). Saat dirobohkan, tak ada perlawanan yang dilakukan anggota KTNM.

Sebuah eskavator yang dioperatori DJ Simanjuntak merobohkan bangunan yang terbuat dari tembok itu. Dalam hitungan menit, bangunan dua lantai dengan ukuran 6 kali 4 meter itu langsung roboh.

Sebelum terjadinya perobohan, Ketua KTNM Suwarwo bersama anggotanya disaksikan Kepala Desa Sei Tuan, Parlidungan Marbun sempat melakukan penghadangan. Adu argumentasi tak terhindarkan antara DJ Simanjuntak dengan anggota KTNM.

DJ Simanjuntak yang dibekali fotocopy sertifikat lahan mengatakan, dirinya dipekerjakan Remon Simanjuntak yang beralamat Jalan Nibung Medan. “Saya diperintahkan Remon Simanjuntak untuk membersihkan lahan. Lahan ini miliknya dan ada sertifikatnya. Kalau kelompok tani keberatan silahkan lapor ke aparat hukum,” tantang DJ Simanjuntak.

Mendengar argumentasi DJ Simanjuntak, Kepala Desa Sei Tuan, Parlidungan Marbun yang sejak awal hanya banyak mendengar langsung memperlihatkan peta wilayah Desa Sei Tuan. Dijelaskan Parlidungan, bahwa lahan yang diklaim Remon Simanjuntak itu adalah masuk kawasan hutan mangrove.

“Sesuai peta, ini kawasan hutan. Lihat itu jaraknya bibir pantai saja hanya hitungan belasan meter,” tegas Parlidungan.

Oleh sebab itu, Parlindungan tegas meminta agar Posko KTNM jangan dirobohkan. Tak terjadi keributan, Parlidungan bersama anggota KTNM membiarkan DJ Simanjuntak melakukan perobohan.

“Kalau bapak tetap melakukannya silahkan. Tetapi kami akan melakukan jalur hukum,” kembali diingatkan Parlidungan.

Mendengar penjelasan Parlidungan, DJ Simanjuntak langsung merobohkan posko tersebut.

Sementara, menurut Ketua KTNM Suwarwo posko yang dihancurkan itu merupakan tempat anggotanya berkumpul sebelum memasang bubung dan mengambil bubung. “Bubung yang dipasang untuk menangkap kepeting. Soalnya setelah bubung dipasamg anggota menunggu di posko sebelum apakah ada berhasil kepting masuk perangkap,” terangnya.

Masih Suwarwo, semalam tiap anggotanya mampu menangkap sekitar 60-200 kilogram kepiting. Kepting yang ditangkap disortir.

Kepiting yang layak dijual akan diambil sedangkan yang masih kecil akan dilepaskan ke kolam buatan kelompok tani.

“Kalau hutan mangrovenya dirusak dan ditanami sawit tentu akan mematahkan mata pencarian sekitar 80 anggota kelompok tani yang menggantungkan hidupnya disana,” terangnya.

Untuk memperjuangkan kelompok serta hutan mangrove tersebut, kelompok tani bersama kepala desa akan membuat laporan ke Mapolres Deliserdang.(btr/ala)

 

 

Foto: BATARA/SUMUT POS
BERKUMPUL: Kelompok tani bersama kepala desa berkumpul dan berencana melaporkan DJ Simanjuntak karena telah melakukan pengerusakan, Senin (30/10).

SUMUTPOS.CO – POSKO milik Kelompok Tani Nelayan Mandiri (KTNM) yang berdiri di lahan hutan mangrove di Desa Seituan Kecamatan Pantai Labu dirobohkan pengusaha sawit, Senin (30/10). Saat dirobohkan, tak ada perlawanan yang dilakukan anggota KTNM.

Sebuah eskavator yang dioperatori DJ Simanjuntak merobohkan bangunan yang terbuat dari tembok itu. Dalam hitungan menit, bangunan dua lantai dengan ukuran 6 kali 4 meter itu langsung roboh.

Sebelum terjadinya perobohan, Ketua KTNM Suwarwo bersama anggotanya disaksikan Kepala Desa Sei Tuan, Parlidungan Marbun sempat melakukan penghadangan. Adu argumentasi tak terhindarkan antara DJ Simanjuntak dengan anggota KTNM.

DJ Simanjuntak yang dibekali fotocopy sertifikat lahan mengatakan, dirinya dipekerjakan Remon Simanjuntak yang beralamat Jalan Nibung Medan. “Saya diperintahkan Remon Simanjuntak untuk membersihkan lahan. Lahan ini miliknya dan ada sertifikatnya. Kalau kelompok tani keberatan silahkan lapor ke aparat hukum,” tantang DJ Simanjuntak.

Mendengar argumentasi DJ Simanjuntak, Kepala Desa Sei Tuan, Parlidungan Marbun yang sejak awal hanya banyak mendengar langsung memperlihatkan peta wilayah Desa Sei Tuan. Dijelaskan Parlidungan, bahwa lahan yang diklaim Remon Simanjuntak itu adalah masuk kawasan hutan mangrove.

“Sesuai peta, ini kawasan hutan. Lihat itu jaraknya bibir pantai saja hanya hitungan belasan meter,” tegas Parlidungan.

Oleh sebab itu, Parlindungan tegas meminta agar Posko KTNM jangan dirobohkan. Tak terjadi keributan, Parlidungan bersama anggota KTNM membiarkan DJ Simanjuntak melakukan perobohan.

“Kalau bapak tetap melakukannya silahkan. Tetapi kami akan melakukan jalur hukum,” kembali diingatkan Parlidungan.

Mendengar penjelasan Parlidungan, DJ Simanjuntak langsung merobohkan posko tersebut.

Sementara, menurut Ketua KTNM Suwarwo posko yang dihancurkan itu merupakan tempat anggotanya berkumpul sebelum memasang bubung dan mengambil bubung. “Bubung yang dipasang untuk menangkap kepeting. Soalnya setelah bubung dipasamg anggota menunggu di posko sebelum apakah ada berhasil kepting masuk perangkap,” terangnya.

Masih Suwarwo, semalam tiap anggotanya mampu menangkap sekitar 60-200 kilogram kepiting. Kepting yang ditangkap disortir.

Kepiting yang layak dijual akan diambil sedangkan yang masih kecil akan dilepaskan ke kolam buatan kelompok tani.

“Kalau hutan mangrovenya dirusak dan ditanami sawit tentu akan mematahkan mata pencarian sekitar 80 anggota kelompok tani yang menggantungkan hidupnya disana,” terangnya.

Untuk memperjuangkan kelompok serta hutan mangrove tersebut, kelompok tani bersama kepala desa akan membuat laporan ke Mapolres Deliserdang.(btr/ala)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/