26.7 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Mantan Kabid PU Divonis 18 Bulan Penjara

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Terdakwa M Yusuf saat mendengari amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/3) siang.

SUMUTPOS.CO – HAKIM Pengadilan Tipikor Medan menghukum mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi, Muhammad Yusuf selama 18 bulan penjara, Rabu (29/3) siang.

Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) proyek pengerjaaan tanggul Sungai Padang di kawasan Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp.1,5 miliar.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan kepada Muhammad Yusuf hukuman penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ungkap Majelis Hakim diketuai Djaniko Girsang yang bersidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim mewajibkan Yusuf membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.”Menetapkan uang pengganti untuk tetap disita dari terdakwa sebesar Rp.123 Juta. Namun, uang pengganti sudah dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Tebingtinggi,” kata Majelis hakim dalam membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu, tidak mendukung dan bertentangan terhadap pemerintah yang gencar melakukan pemberantas korupsi. Hal yang meringan, selalu bersikap sopan selama persidangan.

“Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Dipotong dengan masa tahan yang sudah dijalani,” tandas majelis hakim lagi.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pembe­rantasan Tipikor seba­gaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang peruba­han atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Putusan majelis pun diterima terdakwa, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU, menuntut Yusuf hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, Dalam proyek ini terdakwa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat komitmen (PPK). Dalam surat perjanjian kegiatan itu, ada 4 jenis pekerjaan, di antaranya pendahuluan Rp16.169.000. Pekerjaan badan tanggul Rp898.965.936.23, pekerjaan pintu klep dan box culvret Rp32.990.923.32 dan pekerjaan saluran Rp377.228.366.93 de­ngan jum­lah biaya Rp1.325.354.225.49.

Sementara itu, PPK diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tebingtinggi. Saat diadakan lelang terhadap proyek lanjutan Pekerjaan Pembuatan Tanggul Sei Padang, PPK memenangkan CV Savitri berdomisili di Kota Medan untuk mengerjakan proyek tersebut, tanpa memakai konsultan pengawas.

Pelanggaran yang dilakukan PPK terhadap lanjutan pekerjaan pembuatan tanggul Sunggai Padang, karena pekerjaan tidak didampingi konsultan pengawas. Serah terima pe­kerjaan (PHO/FHO) dari pe­nyedia barang/jasa kepada terdakwa tidak pernah dilakukan.

Pelaksanaan Pekerjaan lanjutan Sei Padang telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia barang/jasa melalui tahapan pem­ba­yaran dengan termin pertama sebesar 30 persen sebesar Rp437.366.700.00. Termin kedua 65 persen sebesar Rp 947.627.850.00, termin ketiga dengan sisa 5 persen sebesar Rp72.894.450. Sementara, masa peme­liharaan dilakukan selama 6 bulan mulai Januari 2014 hingga Juni 2014.

Namun, dalam kasus ini ada satu tersangka lainnya, yakni Samsu selaku CV Savitri hingga saat belum disidangkan. Karena, Samsu melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tebingtinggi.(gus/han)

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
Terdakwa M Yusuf saat mendengari amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/3) siang.

SUMUTPOS.CO – HAKIM Pengadilan Tipikor Medan menghukum mantan Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tebingtinggi, Muhammad Yusuf selama 18 bulan penjara, Rabu (29/3) siang.

Yusuf terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Umum (DAU) proyek pengerjaaan tanggul Sungai Padang di kawasan Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tahun anggaran (TA) 2013 senilai Rp.1,5 miliar.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dengan ini, menjatuhkan kepada Muhammad Yusuf hukuman penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ungkap Majelis Hakim diketuai Djaniko Girsang yang bersidang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim mewajibkan Yusuf membayar denda sebesar Rp. 50 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara.”Menetapkan uang pengganti untuk tetap disita dari terdakwa sebesar Rp.123 Juta. Namun, uang pengganti sudah dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Tebingtinggi,” kata Majelis hakim dalam membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa yaitu, tidak mendukung dan bertentangan terhadap pemerintah yang gencar melakukan pemberantas korupsi. Hal yang meringan, selalu bersikap sopan selama persidangan.

“Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Dipotong dengan masa tahan yang sudah dijalani,” tandas majelis hakim lagi.

Atas perbuatannya, terdakwa terbukti melanggar, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pembe­rantasan Tipikor seba­gaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang peruba­han atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Putusan majelis pun diterima terdakwa, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin menyatakan pikir-pikir. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntuan JPU, menuntut Yusuf hukuman penjara selama 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Untuk diketahui, Dalam proyek ini terdakwa merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Penjabat Pembuat komitmen (PPK). Dalam surat perjanjian kegiatan itu, ada 4 jenis pekerjaan, di antaranya pendahuluan Rp16.169.000. Pekerjaan badan tanggul Rp898.965.936.23, pekerjaan pintu klep dan box culvret Rp32.990.923.32 dan pekerjaan saluran Rp377.228.366.93 de­ngan jum­lah biaya Rp1.325.354.225.49.

Sementara itu, PPK diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tebingtinggi. Saat diadakan lelang terhadap proyek lanjutan Pekerjaan Pembuatan Tanggul Sei Padang, PPK memenangkan CV Savitri berdomisili di Kota Medan untuk mengerjakan proyek tersebut, tanpa memakai konsultan pengawas.

Pelanggaran yang dilakukan PPK terhadap lanjutan pekerjaan pembuatan tanggul Sunggai Padang, karena pekerjaan tidak didampingi konsultan pengawas. Serah terima pe­kerjaan (PHO/FHO) dari pe­nyedia barang/jasa kepada terdakwa tidak pernah dilakukan.

Pelaksanaan Pekerjaan lanjutan Sei Padang telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia barang/jasa melalui tahapan pem­ba­yaran dengan termin pertama sebesar 30 persen sebesar Rp437.366.700.00. Termin kedua 65 persen sebesar Rp 947.627.850.00, termin ketiga dengan sisa 5 persen sebesar Rp72.894.450. Sementara, masa peme­liharaan dilakukan selama 6 bulan mulai Januari 2014 hingga Juni 2014.

Namun, dalam kasus ini ada satu tersangka lainnya, yakni Samsu selaku CV Savitri hingga saat belum disidangkan. Karena, Samsu melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tebingtinggi.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/