MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Dr H Tengku Erry Nuradi menerima penghargaan tertinggi dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. Penghargaan ini diberikan melalui Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Sumut Bakhtaruddin disela-sela Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 di Hotel Santika Medan Selasa (31/10).
Selain Pemprov Sumut, 11 Kabupaten Kota di Sumut yang meraih WTP juga menerima penghargaan dari Menkeu yang diserahkan Gubernur disaksikan Kakanwil Ditjen DJPB Sumut Bakhtaruddin dan Kepala Perwakilan BPK RI Sumut VM Ambar Wahyuni. Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan unsur Forkompimda Sumut, Walikota Medan, Walikota Pematang Siantar, Walikota Binjai, Walikota Tebing Tinggi, Walikota Sibolga, Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara (Taput), Toba Samosir dan dan Pakpak Bharat.
“Pemberian penghargaan ini disamping Presiden juga diberikan oleh Menteri Keuangan. Ini merupakan penghargaan tertinggi dari Menteri Keuangan. Tahun 2017 ini ada 12 daerah Kabupaten Kota di Sumut termasuk Provinsi yang menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Ini merupakan keberhasilan Pemda dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan norma atau standar yang ditetapkan sehingga memperoleh opini terbaik dari BPK,” ujar Bakhtaruddin kepada wartawan.
Lebih lanjut dikatakan Bakhtaruddin selain penyerahan penghargaan Tertinggi Menkeu RI atas laporan keuangan Pemda, Rakor Pemerintah Daerah Tahun anggaran 2017 juga dilakukannya penandatangan MOU antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan yang diwakili Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov Sumut, penyerahan piagam penghargaan Pemda terbaik, penyerahan piagam penghargaan Satker terbaik dalam pengelolaan keuangan negara, dan peluncuran aplikasi e-Medan.
Dijelaskan Bakhtaruddin dalam rangka meningkatkan kerjasama dibidang fisikal guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan ksejahteraan msayarakat, perlu dilakukan penandatangan kesepakatan atau MOU antara pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan. Dalam klausal kesepakatan tersebut antara lain memuat komitmen pemerintah baik pusat maupun daerah mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah sebagai pilar ekonomi daerah.
“Menurut data empiris Jenis usaha UMKM dinilai mampu menyediakan 97,2% lapangan kerja dan mampu menyumbangkan 59,1% terhadap PDB. Artinya usaha ini memiliki peran strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurai pengangguran dan pengentasan kemiskinan,” terangnya.