Terobosan hukum dilakukan Presiden SBY terkait pemberantasan korupsi. Presiden memberikan persetujuan untuk menghentikan remisi bagi koruptor. “Presiden menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN, Denny Indrayana dalam siaran pers, Kamis (15/9).
Presiden, lanjut Denny, mengambil keputusan ini sesuai dengan semangat antikorupsi yang mendasarinya. Diharapkan langkah ini bisa terus menelurkan semangat pemberantasan korupsi.
“Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan teorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya, agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi,” terangnya.
Beberapa waktu lalu remisi bagi para koruptor menuai protes masyarakat luas dan pegiat antikorupsi. Kebijakan itu dinilai menciderai semangat pemberantasan korupsi. Banyak koruptor yang justru menikmati banyak diskon remisi sehingga tidak menimbulkan efek jera. (net/bbs)