Ungkap Dugaan Kerugian Negara DAK 2007-2010 Rp34,7 Miliar
LUBUK PAKAM- Fraksi Hanura Gerindra Reformasi Baru (F-Hagrib) DPRD Deli Serdang, menyerukan agar DPRD Deli Serdang menggunakan hak interpelasi atau angket menuntaskan temuan BPK terhadap pelaksanaan DAK 2007, 2008, 2009 dan 2010.
Demikian terungkap pada rapat Paripurna DPRD tentang pandangan umum fraksi -fraksi terhadap nota pengantar P-APBD 2011, dipimpin Wakil Ketua H Wagirin Arman dan dihadiri Wakil Bupati Zainuddin Mars, Kamis (15/9), sekitar pukul 14.40 WIB.
Dugaan ajakan menggunakan hak interflasi atau angket itu, dikarenakan adanya kabar DPRD menerima sejumlah dana dari pihak terkait dengan tujuan menggagalkan terbentuknya Pansus DAK yang menurut BPK -RI berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara.
Padahal diakhir Agustus silam, sangat getol pembentukan Pansus Investigasi DAK 2007, 2008, 2009 dan (triwulan III) sekitar Rp34,7 miliar, diprakarsai anggota DPRD. Tetapi batal entah kemana ujungnya. Malah tugas untuk menginvestigasi diserahkan kepada Panitia Kerja (Panja) tetapi sampai saat ini panja tidak terbentuk.
Sementara itu, Fraksi PAN serta fraksi lainnya, masih berkutat seputar ketidak patuhan pemerintah daerah terhadap Undang -Undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pemerintah daerah masih menunjukkan kearogansinnya tidak taat aturan perundang-undangan yang berlaku dalam menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya.
Sejatinya, laporan realisasi itu disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Namun kenyataannya, pemerintah daerah sama sekali tidak pernah melakukannya. Sungguh ironi, ada pembahasan penyesuai atau perubahan anggaran, tetapi belum dilakukan evaluasi terlebih dahulu.(btr)