30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Oknum Polda Peras Polmed Rp250 Juta

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Dua kurir pengantar Surat SP3 Palsu yang diamankan di Polrestabes Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Oknum personel Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut, Briptu Muhammad Syamrigo disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan (Polmed) dalam kasus dugaan pungli dan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017. Terungkapnya kasus ini berawal ketika, Bripka Muhammad Syamrigo memerintahkan dua orang kurir untuk mengantarkan sepucuk surat ke Polmed, Rabu (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.

Kedua kurir ini bernama Akmal (30) warga Pasar Bengkel Perbaungan, dan Indra Lesmana (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan. Bripka Muhammad Syamrigo memfasilitasi kedua kurir ini dengan meminjamkan mobil pribadinya Honda City BK 1896 AP.

Setibanya di Politeknik Negeri Medan sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhadapan dengan sekuriti dan mengatakan, bahwa ada sepucuk surat dari Bripka Muhammad Syamrigo.

Setelah surat disampaikan, pihak Politeknik Negeri Medan curiga dengan surat tersebut. Bahwa dalam surat yang berisikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017.

Briptu Muhammad Syamrigo diduga membuat SP3 palsu yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 2 November 2017.

Adapun isi SP3 palsu itu yakni, Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan pernyataan mahasiswa yang diketahui orangtua/wali tentang banyaknya pungutan liar terhadap mahasiswa Politeknik Medan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

Ternyata SP3 palsu seluruhnya dibuat Briptu Muhammad Syamrigo ini ketahuan oleh pihak Politeknik Negeri Medan, lalu menginterogasi kedua kurir tersebut.

Bahkan, dari pengkuan keduanya, Briptu Muhammad Syamrigo juga sebelumnya memalsukan dan merekayasa seolah-olah ada temuan dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint/23/SPDP/XI/2017/Pidsus yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 25 Oktober 2017.

Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut, AKBP Mukhsin Siregar membenarkan bahwa ada anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Syamrigo.

Seperti diketahui, Briptu Muhammad Syamrigo disebut-sebut melakukan dugaan percobaan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan sebesar Rp250 juta.

Modusnya, Briptu Muhammad Syamrigo memalsukan dan mencatut nama Kejati Sumut perihal surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Salim tertanggal 2 November 2017. “Benar dia (Briptu Muhammad Syamrigo) anggota dari Yanma. Dan sekarang sedang kita panggil untuk konfirmasi kebenarannya. Terima kasih atas laporannya,” kata AKBP Mukhsin Siregar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/11).

Saat ditanya mengenai tindakan lebih lanjut mengenai kasus ini, Mukshin Siregar belum bisa memberikan keterangan lebih detail. “Bila memang anggota tersebut terbukti melakukan kesalahan, kita serahkan pada prosedur. Saya sedang rapat ini,” ucapnya.

Kejati Sumut sudah memberikan pernyataan terkait kasus ini dan menyatakan SP3 tersebut dipalsukan.

Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyarankan agar Kejati Sumut membuat laporan ke kepolisian. “Ya, laporkan saja. Silakan dilaporkan agar segera ditindak lanjuti,” kata MP Nainggolan.

Dari penuturan Akmal, ia bersama Indra Lesmana hanya disuruh Briptu Muhammad Syamrigo untuk mengantar surat tersebut ke Politeknik Medan.

“Kami berdua jumpa di rumah Rigo (Briptu Muhammad Syamrigo) lalu disuruh ngantarkan surat ke Polmed. Aku gak nyangka jadi kayak gini kejadiannya. Tahu pun gak kami apa isi suratnya,” kata Akmal kepada wartawan saat berada di SPKT Polrestabes Medan, sekitar pukul 21.30 WIB.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Dua kurir pengantar Surat SP3 Palsu yang diamankan di Polrestabes Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Oknum personel Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut, Briptu Muhammad Syamrigo disebut-sebut melakukan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan (Polmed) dalam kasus dugaan pungli dan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017. Terungkapnya kasus ini berawal ketika, Bripka Muhammad Syamrigo memerintahkan dua orang kurir untuk mengantarkan sepucuk surat ke Polmed, Rabu (2/11) sekitar pukul 13.00 WIB kemarin.

Kedua kurir ini bernama Akmal (30) warga Pasar Bengkel Perbaungan, dan Indra Lesmana (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan. Bripka Muhammad Syamrigo memfasilitasi kedua kurir ini dengan meminjamkan mobil pribadinya Honda City BK 1896 AP.

Setibanya di Politeknik Negeri Medan sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya berhadapan dengan sekuriti dan mengatakan, bahwa ada sepucuk surat dari Bripka Muhammad Syamrigo.

Setelah surat disampaikan, pihak Politeknik Negeri Medan curiga dengan surat tersebut. Bahwa dalam surat yang berisikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tentang adanya dugaan penyimpangan anggaran dana praktikum sejak 2011 sampai dengan 2017.

Briptu Muhammad Syamrigo diduga membuat SP3 palsu yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 2 November 2017.

Adapun isi SP3 palsu itu yakni, Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) dan pernyataan mahasiswa yang diketahui orangtua/wali tentang banyaknya pungutan liar terhadap mahasiswa Politeknik Medan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum disetorkan ke kas negara.

Ternyata SP3 palsu seluruhnya dibuat Briptu Muhammad Syamrigo ini ketahuan oleh pihak Politeknik Negeri Medan, lalu menginterogasi kedua kurir tersebut.

Bahkan, dari pengkuan keduanya, Briptu Muhammad Syamrigo juga sebelumnya memalsukan dan merekayasa seolah-olah ada temuan dugaan korupsi di Politeknik Negeri Medan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint/23/SPDP/XI/2017/Pidsus yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Agus Salim tanggal 25 Oktober 2017.

Kepala Pelayanan Masyarakat (Kayanma) Polda Sumut, AKBP Mukhsin Siregar membenarkan bahwa ada anggotanya yang bernama Briptu Muhammad Syamrigo.

Seperti diketahui, Briptu Muhammad Syamrigo disebut-sebut melakukan dugaan percobaan pemerasan terhadap Politeknik Negeri Medan sebesar Rp250 juta.

Modusnya, Briptu Muhammad Syamrigo memalsukan dan mencatut nama Kejati Sumut perihal surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) yang ditandatangani langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Agus Salim tertanggal 2 November 2017. “Benar dia (Briptu Muhammad Syamrigo) anggota dari Yanma. Dan sekarang sedang kita panggil untuk konfirmasi kebenarannya. Terima kasih atas laporannya,” kata AKBP Mukhsin Siregar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/11).

Saat ditanya mengenai tindakan lebih lanjut mengenai kasus ini, Mukshin Siregar belum bisa memberikan keterangan lebih detail. “Bila memang anggota tersebut terbukti melakukan kesalahan, kita serahkan pada prosedur. Saya sedang rapat ini,” ucapnya.

Kejati Sumut sudah memberikan pernyataan terkait kasus ini dan menyatakan SP3 tersebut dipalsukan.

Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyarankan agar Kejati Sumut membuat laporan ke kepolisian. “Ya, laporkan saja. Silakan dilaporkan agar segera ditindak lanjuti,” kata MP Nainggolan.

Dari penuturan Akmal, ia bersama Indra Lesmana hanya disuruh Briptu Muhammad Syamrigo untuk mengantar surat tersebut ke Politeknik Medan.

“Kami berdua jumpa di rumah Rigo (Briptu Muhammad Syamrigo) lalu disuruh ngantarkan surat ke Polmed. Aku gak nyangka jadi kayak gini kejadiannya. Tahu pun gak kami apa isi suratnya,” kata Akmal kepada wartawan saat berada di SPKT Polrestabes Medan, sekitar pukul 21.30 WIB.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/