MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution berpendapat, Direksi PDAM Tirtanadi harus memberikan kompensasi kepada masyarakat, sebagai bentuk permohonan maaf atas pelayanan yang buruk.
“Direksi yang ada saat ini sudah tidak maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi harus melakukan evaluasi besar-besaran,” kata politisi Golkar Sumut, Senin (6/11).
Dia mengingatkan, Tengku Erry selaku gubernur dan Calon Gubernur Sumut yang akan diusung partai Golkar, tentu akan menerima usulan dari kader Golkar.
Namun, apabila ada permasalahan tidak ditanggapi, khawatir elektabilitas beliau bisa tergerus akibat kekecewaan. masyarakat.
“Tengku Erry harus segera ambil sikap,” ingatkannya.
Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Sumut lainnya, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, direksi PDAM harus meminta maaf langsung kepada masyarakat secara terbuka. Selanjutnya, Gubernur dan dewan pengawas selayaknya menjatuhi denda kepada para direksi.
“Jadi Direksi membayar denda kepada
masyarakat bila ada pelanggan yang mendapatkan pelayanan buruk, ini sebagai
bentuk tanggung jawab moral bagi direksi maupun perusahaan kepada masyarakat,”
ujarnya.
Mewakili Peradi Medan, Ibrahim Naing-
golan mengatakan, tidak mampu PDAM
Tirtanadi Sumut membayarkan kompensasi kepada pelanggan, sudah menunjukkan direksi bersalah dan melanggar hukum.
“Dengan itu, sudah bisa majelis hakim memutuskan tanpa ada alasan yang lain,” ucap Ibrahim selaku penerima kuasa gugatan class action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut kepada Sumut Pos, Senin (6/11) siang.
Ibrahim merupakan perwakilan Peradi
Medan, dia mengatakan bila dalam putusan nanti, PDAM Tirtanadi tidak mampu membayarkan kompensasi. Majelis Hakim
bisa menetapkan untuk penyitaan aset untuk dijual sebagai kompensasi terhadap masyarakat sebagai pelanggan setia dari PDAM Tirtanadi Sumut.
“Kalau tidak bisa memberikan kompensasi, aset disita tanpa ada alasan. Karena, aset itu digantikan untuk kompensasi,” jelas Ibrahim.