MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) atas PP 18/2017 tentang Hak Administrasi dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Medan. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi kalangan legislatif. Mengingat, kesejahteraan mereka kian diperhatikan oleh pemerintah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga membenarkan perwal itu sudah diteken atasannya belum lama ini. Dikatakannya, di APBD kenaikan kesejahteraan dewan ini sudah dialokasikan. Bahkan sejak APBD murni 2017.
“Kenaikan gaji dewan berdasar PP 18 itu cukup signifikan. Antara lain tunjangan perumahan, transportasi dan reses,” ujarnya kepada Sumut Pos, Selasa (7/11).
Pihaknya merinci, untuk gaji pokok atau uang representatif dewan memang terbilang kecil. Masing-masing, untuk ketua dewan Rp2,1 juta, wakil ketua Rp1.680.000 dan anggota Rp1.575.000.
Hanya saja, pada berbagai tunjangan mengalami kenaikan mencolok. Seperti uang perumahan, komunikasi dan transportasi. Bahkan untuk biaya reses, dewan kini dibekali Rp14.700.000 untuk tiga kali reses.
“Adapun tunjangan lain seperti alat kelengkapan dewan; Rp228.375 (ketua), Rp152.250 (wakil ketua), Rp121.800 (sekretaris) dan Rp91.350 (anggota) setiap bulan. Tunjangan komunikasi Rp14.700.000/bulan/dewan, uang perumahan: Rp42 juta (ketua), Rp38 juta (wakil) dan Rp34 juta (anggota) per dewan,” jabarnya.
Lalu, untuk tunjangan keluarga Rp210.000 suami/istri (10 persen dari gaji pokok), Rp42 ribu untuk 1 anak dan Rp 84 ribu untuk 2 anak.
Sedangkan tunjangan transportasi, per anggota dewan kini mendapat Rp15 juta tiap bulan. Untuk unsur pimpinan dewan hanya dibekali uang operasional sebesar Rp12 juta/bulan (ketua) dan sekitar Rp6 jutaan bagi wakil ketua.
“Khusus anggota dewan, mereka kan tidak lagi mendapatkan mobil dinas. Makanya diganti dengan uang transport. Wajar kalau mereka mendapatkan porsi lebih besar. Dan mobil dinas yang selama ini mereka pakai, juga wajib dikembalikan,” terang Irwan.
Tak cukup sampai di situ, setiap dewan juga akan menerima uang paket per bulan. Yakni, untuk ketua dewan Rp210 ribu, wakil Rp 168 ribu dan anggota Rp157.500. Selanjutnya, tunjangan jabatan untuk ketua dewan Rp3.045.000, wakil Rp2.43.600 dan anggota Rp2.283.750.
“Estimasi kita jika ditotal namun tidak termasuk tunjangan reses, ketua dewan menerima Rp74.865.000/bulan, wakil ketua Rp63.914.000 dan anggota Rp68.017.000,” ujarnya.
Khusus reses, Irwan menyebut biaya operasional dalam setahun juga masih ada yakni sebesar Rp60 juta lebih. “Sedangkan tunjangan reses Rp14.700.000 itu tidak harus dipertanggungjawabkan ke negara,” jelsnya seraya mengaku hitungan ini belum termasuk tunjangan beras, karena menunggu estimasi dari sekretaris dewan.
Ditambahkannya, ke depan sejak PP ini diberlakukan, selama satu periode (5 tahun) menjabat anggota dewan bisa menerima hampir Rp4 miliar. “Jika kami hitung kasar selama satu periode, mereka itu bisa menerima Rp3 miliar lebih atau hampir Rp4 miliar sesuai regulasi yang baru ini. Itu pun belum termasuk biaya perjalanan dinas dan lain-lain,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution sebelumnya mengakui bahwa perwal tersebut sudah diteken wali kota. Meski begitu menurut dia, untuk besaran tunjangan perumahan bagi kalangan legislatif, tetap masih menunggu besaran yang ditetapkan Pemprovsu melalui pergub.