SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga akhirnya memberi atensi khusus terhadap royek pencucian saluran drainase (parit) di Desa Sigodung yang bersumber dari dana desa sebesar Rp363 juta.
Kejaksaan telah menurunkan tim untuk menelusuri dugaan penyelewengan tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Sibolga Timbul Pasaribu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di kantornya, Senin (6/11).
Katanya, sebelumnya pihaknya telah melakukan monitoring ke lokasi proyek tersebut. Bahkan, telah meminta penjelasan dari oknum kepala desa berinisial FS.
“Pertama, katanya untuk mengeringkan. Satu hal katanya, untuk menampung air. Pokoknya nggak masuk akal lah (penjelasan kepala desa). Kalau menurut saya, ini malah tambah banjir, saya bilang,” kata Timbul menceritakan saat pihaknya turun langsung ke lokasi proyek.
Diketahui, TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan preventif dan persuasif. TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan pemerintah, BUMN, BUMD.
Selain itu, TP4D juga bertugas melaksanakan penegakan hukum refresif ketika ditemukan bukti permukaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Timbul memastikan, proyek pencucian parit tersebut akan menjadi perhatian serius untuk proses hukumnya. Itu menjadi perhatian kita,” ungkapnya.