SUMUTPOS.CO – Ops Toba 2017 yang digelar Direktorat Lalulintas Polisi Daerah Sumatra Utara di Serdang Bedagai tidak menggunakan plang semana semestinya razia resmi dilakukan. Hal ini terlihat saat Polres Sergai mengadakan razia di jalan Firdaus,Kabupaten Sergai, Sumatra Utara, Selasa(7/11).
Penggunaan plang razia diatur dalam peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan, (UU LLAJ) dan peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (PP 80/2012).
Dari pantauan wartawan, saat di lokasi puluhan personel terdiri dari Satuan Unit Lantas Polres Sergai,menindak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas menuju ke Tebing Tinggi. Namun saat ditanya Anderson Tobing salah seorang pria yang melintas di kawasan tersebut terkait peraturan undang-undang dalam razia lalulintas, petugas membantah dengan alasan yang tidak akurat. “Kami sudah selesai melakukan razia, lagian plang diletak di belakang karena banyak pengendara yang akan menghindar dari razia,situasi cuaca tadi sempat buruk,” kata petugas yang sambil duduk di atas sepeda motor jenis Honda Scoopy.
Ternyata cuaca tidak memburuk melainkan kondisi cuaca yang cerah. Polisi pun bubar setelah puluhan kendaraan roda dua ditahan petugas karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
Hendra, salah seorang pengendara merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan petugas kepolisian lalulintas Polres Sergai, “Saya mengaku salah karena tidak melengkapi surat-surat izin mengemudi, tapi saya kecewa dengan tindakan polisi yang melanggar peraturan. Seharusnya plang raziah harus diletakkan sesuai peraturan.Polisi saja sebagai pengayom masyarakat bisa melanggar peraturan. Mereka seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan bukan mencari kesalahan masyarakat,” pungkasnya.(bbs/azw)
SUMUTPOS.CO – Ops Toba 2017 yang digelar Direktorat Lalulintas Polisi Daerah Sumatra Utara di Serdang Bedagai tidak menggunakan plang semana semestinya razia resmi dilakukan. Hal ini terlihat saat Polres Sergai mengadakan razia di jalan Firdaus,Kabupaten Sergai, Sumatra Utara, Selasa(7/11).
Penggunaan plang razia diatur dalam peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan jalan, (UU LLAJ) dan peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 tentang Tata Cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan (PP 80/2012).
Dari pantauan wartawan, saat di lokasi puluhan personel terdiri dari Satuan Unit Lantas Polres Sergai,menindak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang melintas menuju ke Tebing Tinggi. Namun saat ditanya Anderson Tobing salah seorang pria yang melintas di kawasan tersebut terkait peraturan undang-undang dalam razia lalulintas, petugas membantah dengan alasan yang tidak akurat. “Kami sudah selesai melakukan razia, lagian plang diletak di belakang karena banyak pengendara yang akan menghindar dari razia,situasi cuaca tadi sempat buruk,” kata petugas yang sambil duduk di atas sepeda motor jenis Honda Scoopy.
Ternyata cuaca tidak memburuk melainkan kondisi cuaca yang cerah. Polisi pun bubar setelah puluhan kendaraan roda dua ditahan petugas karena tidak memiliki surat-surat kendaraan.
Hendra, salah seorang pengendara merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan petugas kepolisian lalulintas Polres Sergai, “Saya mengaku salah karena tidak melengkapi surat-surat izin mengemudi, tapi saya kecewa dengan tindakan polisi yang melanggar peraturan. Seharusnya plang raziah harus diletakkan sesuai peraturan.Polisi saja sebagai pengayom masyarakat bisa melanggar peraturan. Mereka seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat untuk mengikuti peraturan bukan mencari kesalahan masyarakat,” pungkasnya.(bbs/azw)