ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang, dr Edi Iskandar, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tipikor Polres Asahan. Bendahara juga beserta 4 staf ikut diangkut ke Polres, Kamis (9/11).
Selain keenam abdi Negara (PNS) itu, barang bukti berupa uang jutaan rupiah ikut diamankan. Menurut tim Tipikor Polres Asahan, OTT kali ini terkait pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Akibat ulah dr Edi Iskandar beserta kelima anak buahnya, masyakarat dirugikan hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Tipikor Iptu Rianto SH, mengatakan pengamanan keenam pejabat rumah sakit itu dilakukan, karena ketika unit Tipikor Polres Asahan melakukan penyelidikan tentang adanya pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
Seharusnya, Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum diberlakukan. Tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu; pembayaran pemeriksaan urine untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba. Menurut perda yang lama (perda nomor 12/2011) dikenakan biaya Rp250 ribu, sedangkan Perda yang baru (14/2014) sebesar Rp150 ribu rupiah.
“Seharusnya pasien yang ingin memeriksa keempat item tersebut dikenakan biaya Rp150 ribu rupiah. Tapi dalam prakteknya, selama 2015 hingga November 2017 dikutip Rp250 ribu rupiah dan juga terhadap retribusi lainnya,” jelas Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu PS.
Dalam hal ini, kata Bayu, Unit Tipikor akan memproses kasus ini lebih lanjut, karena banyak masyarakat yang sudah dirugikan dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini.
ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Rumah Sakit Umum (RSU) Abdul Manan Simatupang, dr Edi Iskandar, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tipikor Polres Asahan. Bendahara juga beserta 4 staf ikut diangkut ke Polres, Kamis (9/11).
Selain keenam abdi Negara (PNS) itu, barang bukti berupa uang jutaan rupiah ikut diamankan. Menurut tim Tipikor Polres Asahan, OTT kali ini terkait pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Akibat ulah dr Edi Iskandar beserta kelima anak buahnya, masyakarat dirugikan hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara, didampingi Kanit Tipikor Iptu Rianto SH, mengatakan pengamanan keenam pejabat rumah sakit itu dilakukan, karena ketika unit Tipikor Polres Asahan melakukan penyelidikan tentang adanya pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
Seharusnya, Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum diberlakukan. Tetapi pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu; pembayaran pemeriksaan urine untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba. Menurut perda yang lama (perda nomor 12/2011) dikenakan biaya Rp250 ribu, sedangkan Perda yang baru (14/2014) sebesar Rp150 ribu rupiah.
“Seharusnya pasien yang ingin memeriksa keempat item tersebut dikenakan biaya Rp150 ribu rupiah. Tapi dalam prakteknya, selama 2015 hingga November 2017 dikutip Rp250 ribu rupiah dan juga terhadap retribusi lainnya,” jelas Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu PS.
Dalam hal ini, kata Bayu, Unit Tipikor akan memproses kasus ini lebih lanjut, karena banyak masyarakat yang sudah dirugikan dalam kurun waktu tiga tahun belakangan ini.