27 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Terdakwa Penyuapan Petugas BNNK Pematangsiantar Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Irwan Memori Napitulu saat menjalani sidang di PN Medan, Senin (13/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Irwan Memori Napitulu, didakwa melakukan tindak pidana penyuapan terhadap petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Pematangsiantar, untuk melakukan tangkap-lepas seseorang yang diamankan, terkait kasus narkoba.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryanto menyebutkan, Muhammad Irfansyah Pulungan ditangkap petugas BNNK Pematangsiantar pada 18 Agustus 2017 lalu, sekira pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti 19 butir pil ekstasi.

Terdakwa memberikan uang itu, dengan tujuan agar pihak BNNK Pematangsiantar melepas atau melakukan rehabilitasi terhadap Irfansyah. Namun, petugas BNNK telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar dan langsung menangkap Irwan beserta barang bukti uang tunai senilai Rp60 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

“Terdakwa juga dikenakan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap,” tutur JPU di hadapan terdakwa di Ruang Cakra IV di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11) sore.

Setelah mendengarkan nota dakwaan, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Kemudian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi. (gus/saz)

 

Foto: BAGUS SP/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Irwan Memori Napitulu saat menjalani sidang di PN Medan, Senin (13/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Irwan Memori Napitulu, didakwa melakukan tindak pidana penyuapan terhadap petugas Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Pematangsiantar, untuk melakukan tangkap-lepas seseorang yang diamankan, terkait kasus narkoba.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryanto menyebutkan, Muhammad Irfansyah Pulungan ditangkap petugas BNNK Pematangsiantar pada 18 Agustus 2017 lalu, sekira pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti 19 butir pil ekstasi.

Terdakwa memberikan uang itu, dengan tujuan agar pihak BNNK Pematangsiantar melepas atau melakukan rehabilitasi terhadap Irfansyah. Namun, petugas BNNK telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Polres Pematangsiantar dan langsung menangkap Irwan beserta barang bukti uang tunai senilai Rp60 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999, tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

“Terdakwa juga dikenakan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980, tentang Tindak Pidana Suap,” tutur JPU di hadapan terdakwa di Ruang Cakra IV di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/11) sore.

Setelah mendengarkan nota dakwaan, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum, tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Kemudian, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi. (gus/saz)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/