26.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dua Waria Jual Sabu Kepada Sesama

M Ali Nafiah alias Sakila dan Zulhandri alias Uca saat disidangkan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua waria, M Ali Nafiah alias Sakila dan Zulhandri alias Uca mengaku hanya menjual sabu-sabu untuk kalangan waria saja. Hal itu diungkapkan keduanya saat disidangkan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/6) sore.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga, terdakwa M Ali Nafiah mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sejak 1 bulan lalu.

Sementara terdakwa Zulhandri, berkilah tidak terlibat dalam bisnis haram itu, tetapi hanya sebagai pelanggan.

“Saya datang bertamu ke tempat dia. Cuma main-main saja ke tempat dia. Ikut makai aja saya,” ujar terdakwa Zulhandri.

Sementara, terdakwa M Ali Nafiah mengaku, mendapat sabu-sabu itu dari seorang temannya yang juga waria di kawasan Jalan Denai, Gang Jati.

Dikatakan pria 42 tahun itu, sabu-sabu senilai Rp2,5 juta itu belum dibayarnya. Sebab, perjanjian pembayaran dilakukan setelah barang terjual.

Namun, karena dirinya hanya menjual untuk kalangan komunitasnya sesama waria saja, khususnya yang sering mangkal di kawasan Jalan Asia Mega Mas, maka barang haram itu tidak cepat habis. Sehingga dia masih menyimpannya di rumah.

“Biasanya teman-teman komunitas saya sesama waria juga beli dan makai sabu di tempat saya. Ini untuk kalangan kami saja,” katanya.

Mendengar keterangan terdakwa, Hakim Ketua mengingatkan keduanya agar tak semakin melenceng lagi. Dikatakannya, dengan melenceng pada narkoba, kedua terdakwa sudah sangat membahayakan dan merusak.

Hakim ketua juga mengingatkan keduanya bertobat selama masa menjalani hukuman.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 26 Juni 2018 dengan agenda tuntutan JPU,” ujar hakim ketua sembari mengetuk palu tanda sidang selesai.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariati Siboro sebelumnya, disebut terdakwa M Ali Nafiah dan Zulhandri ditangkap pada Sabtu (27/1/2018) di sebuah rumah kos di Jalan Mandala Selam III, Bantan, Medan Area.

Dari keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat bersih 3,5 Gram dan 1 unit timbangan elektrik.(ain/ala)

M Ali Nafiah alias Sakila dan Zulhandri alias Uca saat disidangkan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/6) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua waria, M Ali Nafiah alias Sakila dan Zulhandri alias Uca mengaku hanya menjual sabu-sabu untuk kalangan waria saja. Hal itu diungkapkan keduanya saat disidangkan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/6) sore.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga, terdakwa M Ali Nafiah mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sejak 1 bulan lalu.

Sementara terdakwa Zulhandri, berkilah tidak terlibat dalam bisnis haram itu, tetapi hanya sebagai pelanggan.

“Saya datang bertamu ke tempat dia. Cuma main-main saja ke tempat dia. Ikut makai aja saya,” ujar terdakwa Zulhandri.

Sementara, terdakwa M Ali Nafiah mengaku, mendapat sabu-sabu itu dari seorang temannya yang juga waria di kawasan Jalan Denai, Gang Jati.

Dikatakan pria 42 tahun itu, sabu-sabu senilai Rp2,5 juta itu belum dibayarnya. Sebab, perjanjian pembayaran dilakukan setelah barang terjual.

Namun, karena dirinya hanya menjual untuk kalangan komunitasnya sesama waria saja, khususnya yang sering mangkal di kawasan Jalan Asia Mega Mas, maka barang haram itu tidak cepat habis. Sehingga dia masih menyimpannya di rumah.

“Biasanya teman-teman komunitas saya sesama waria juga beli dan makai sabu di tempat saya. Ini untuk kalangan kami saja,” katanya.

Mendengar keterangan terdakwa, Hakim Ketua mengingatkan keduanya agar tak semakin melenceng lagi. Dikatakannya, dengan melenceng pada narkoba, kedua terdakwa sudah sangat membahayakan dan merusak.

Hakim ketua juga mengingatkan keduanya bertobat selama masa menjalani hukuman.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan 26 Juni 2018 dengan agenda tuntutan JPU,” ujar hakim ketua sembari mengetuk palu tanda sidang selesai.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariati Siboro sebelumnya, disebut terdakwa M Ali Nafiah dan Zulhandri ditangkap pada Sabtu (27/1/2018) di sebuah rumah kos di Jalan Mandala Selam III, Bantan, Medan Area.

Dari keduanya, polisi menyita narkoba jenis sabu dengan berat bersih 3,5 Gram dan 1 unit timbangan elektrik.(ain/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/