26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Semprot Kuasa Hukum Gubsu

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Sidang gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyemprot alias memarahi Tulus Naibaho selaku kuasa hukum dari Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi. Itu akibat Tulus telat hadir pada sidang Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11) siang, sekitar pukul 11.10 WIB.

Tulus Naibaho merupakan perwakilan kuasa hukum yang diutus dari Biro Hukum Pemprov Sumut. Sesuai dengan jadwal sidang digelar hari Senin setiap pekannya dengan jadwal sidang Pukul 10.00 WIB. Namun, ia hadir dalam sidang sekitar pukul 11.05 WIB. Dengan ini, Tulus Naibaho telat sekitar 1 jam.

Sidang tersebut berlangsung sekitar 10 menit,. Tulus Naibaho yang mengenakan pakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk ke dalam ruang sidang Cakra 1 di PN Medan. Melihat kedatangan Tulus Naibaho, Erintuah Damanik langsung memarahinya.

“Berapa jam dari Pemprov Sumut ke PN Medan ini? Kemarin sudah ditetapkan jadwalkan sidangnya. Sudah satu jam lebih kami menunggu Anda,” hardik Erintuah Damanik kepada Tulus, yang duduk bersama 3 Kuasa hukum dari PDAM Tirtanadi Sumut.

Tulus Naibaho yang mengaku salah, hanya terdiam saja saat ditegur Majelis Hakim. Kemudian, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda kelengkapan berkas kuasa tergugat dari PDAM Tirtanadi Sumut. Dalam perkara Class Action tergugat 1 adalah PDAM Tirtandi Sumut dan tergugat 2 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi.

PDAM Tirtanadi Sumut memberi kuasa kepada pengecara kondang, yakni Irham Buana, Abdul Hakim Siagian dan M. Nurdin Siregar. Sedangkan Erry Nuradi memberikan kuasa kepada Tulus Naibaho. Setelah keempat pengacara itu menunjukan kuasanya, Majelis hakim melanjutkan sidang tersebut.

Erintuah Damanik memerintahkan kepada kuasa hukum atau diberikan kuasa terhadap Class Action dari konsumen PDAM Tirtanadi Sumut untuk melampirkan identitas konsumen yang dirugikan PDAM Tirtanadi Sumut dalam pelayanan distribusi air.

“Kami meminta identitas nasabah (konsumen). Mana tahu perkara ini dikabulkan. Sama siapa-siapa ganti rugi ini disalurkan. Rambut sama hitam kita, hati siapa yang tahu. Itu maksud kami dari majelis hakim meminta identitas berupa foto copy konsumen dalam perkara ini,” tutur Erintuah Damanik.

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Sidang gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyemprot alias memarahi Tulus Naibaho selaku kuasa hukum dari Gubernur Sumut, HT Erry Nuradi. Itu akibat Tulus telat hadir pada sidang Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11) siang, sekitar pukul 11.10 WIB.

Tulus Naibaho merupakan perwakilan kuasa hukum yang diutus dari Biro Hukum Pemprov Sumut. Sesuai dengan jadwal sidang digelar hari Senin setiap pekannya dengan jadwal sidang Pukul 10.00 WIB. Namun, ia hadir dalam sidang sekitar pukul 11.05 WIB. Dengan ini, Tulus Naibaho telat sekitar 1 jam.

Sidang tersebut berlangsung sekitar 10 menit,. Tulus Naibaho yang mengenakan pakaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) masuk ke dalam ruang sidang Cakra 1 di PN Medan. Melihat kedatangan Tulus Naibaho, Erintuah Damanik langsung memarahinya.

“Berapa jam dari Pemprov Sumut ke PN Medan ini? Kemarin sudah ditetapkan jadwalkan sidangnya. Sudah satu jam lebih kami menunggu Anda,” hardik Erintuah Damanik kepada Tulus, yang duduk bersama 3 Kuasa hukum dari PDAM Tirtanadi Sumut.

Tulus Naibaho yang mengaku salah, hanya terdiam saja saat ditegur Majelis Hakim. Kemudian, majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda kelengkapan berkas kuasa tergugat dari PDAM Tirtanadi Sumut. Dalam perkara Class Action tergugat 1 adalah PDAM Tirtandi Sumut dan tergugat 2 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi.

PDAM Tirtanadi Sumut memberi kuasa kepada pengecara kondang, yakni Irham Buana, Abdul Hakim Siagian dan M. Nurdin Siregar. Sedangkan Erry Nuradi memberikan kuasa kepada Tulus Naibaho. Setelah keempat pengacara itu menunjukan kuasanya, Majelis hakim melanjutkan sidang tersebut.

Erintuah Damanik memerintahkan kepada kuasa hukum atau diberikan kuasa terhadap Class Action dari konsumen PDAM Tirtanadi Sumut untuk melampirkan identitas konsumen yang dirugikan PDAM Tirtanadi Sumut dalam pelayanan distribusi air.

“Kami meminta identitas nasabah (konsumen). Mana tahu perkara ini dikabulkan. Sama siapa-siapa ganti rugi ini disalurkan. Rambut sama hitam kita, hati siapa yang tahu. Itu maksud kami dari majelis hakim meminta identitas berupa foto copy konsumen dalam perkara ini,” tutur Erintuah Damanik.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/