33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Hakim Semprot Kuasa Hukum Gubsu

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Sidang gugatan PDAM TIrtanadi Sumut di PN Medan.

Majelis hakim meminta identitas konsumen PDAM Tirtanadi Sumut itu secara bertahap. Kemudian, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunjuk Hakim Syahriana sebagai mediator dalam mediasi antara penggugat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan dan tergugat dari PDAM Tirtanadi Sumut dan Gubernur Sumut.”Silahkan menunggu konfirmasi dari majelis Syahriana selaku mediator. Untuk mediasi dengan waktu 30 hari. Dengan ini, sidang saya tutup,” ucap Erintuah Damanik sembari mengetuk palu.

Di luar sidang, Abdul Hakim Siagian mengatakan sah-sah saja setiap orang melakukan gugatan Class Action melalui PN Medan atas pelayanan buruk yang diberikan PDAM Tirtanadi Sumut kepada konsumen.”Gugatan ini, sebagai bentuk demokrasi di negara ini. Ada hak dirugikan dari konsumen. Kita harapkan selesai di tingkat mediasi,” harap Abdul Hakim Siagian Kepada wartawan di PN Medan, kemarin siang.

Abdul Hakim Siagian menjelaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan gugatan ini. Termasuk, menghadapi mediasi dilakukan antara penggugat dan tergugat untuk menghasilkan musyawarah dan mufakat kedua bela pihak.

“Kita merespon baik atas mediasi ini. Kita harapkan selesai di tingkat mediasi ini. Belum sampai ke pokok materi permasalahan. Namun, dari mediasi bisa menghasil musyawarah dalam mediasi itu,” kata pengacara senior ini.

Sebelumnya, sebanyak 38 orang pengecara tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyampaikan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11) lalu.

Gugatan class action ini, dilakukan bertujuan untuk menggugat direksi PDAM Tirtanadi Sumut atas kinerja buruk dengan gangguan pemenuhan air minum atau mati air terjadi pada 20 hingga 24 Oktober 2017, lalu membuat masyarakat di Kota Medan mengalami krisis air. Sehingga, masyarakat selaku konsumen dirugikan atas gangguan pemenuhan air minum.

Berkas setembal 11 halaman itu, disampaikan puluhan pengacara kondang di Medan melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. Berkas disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima di posko pengaduan DPC Peradi Medan di jalan Sei Rokan, Medan.(gus/ila)

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Sidang gugatan PDAM TIrtanadi Sumut di PN Medan.

Majelis hakim meminta identitas konsumen PDAM Tirtanadi Sumut itu secara bertahap. Kemudian, Ibrahim Nainggolan selaku penerima kuasa gugatan class action menyanggupi permintaan majelis hakim tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunjuk Hakim Syahriana sebagai mediator dalam mediasi antara penggugat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan dan tergugat dari PDAM Tirtanadi Sumut dan Gubernur Sumut.”Silahkan menunggu konfirmasi dari majelis Syahriana selaku mediator. Untuk mediasi dengan waktu 30 hari. Dengan ini, sidang saya tutup,” ucap Erintuah Damanik sembari mengetuk palu.

Di luar sidang, Abdul Hakim Siagian mengatakan sah-sah saja setiap orang melakukan gugatan Class Action melalui PN Medan atas pelayanan buruk yang diberikan PDAM Tirtanadi Sumut kepada konsumen.”Gugatan ini, sebagai bentuk demokrasi di negara ini. Ada hak dirugikan dari konsumen. Kita harapkan selesai di tingkat mediasi,” harap Abdul Hakim Siagian Kepada wartawan di PN Medan, kemarin siang.

Abdul Hakim Siagian menjelaskan, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan gugatan ini. Termasuk, menghadapi mediasi dilakukan antara penggugat dan tergugat untuk menghasilkan musyawarah dan mufakat kedua bela pihak.

“Kita merespon baik atas mediasi ini. Kita harapkan selesai di tingkat mediasi ini. Belum sampai ke pokok materi permasalahan. Namun, dari mediasi bisa menghasil musyawarah dalam mediasi itu,” kata pengacara senior ini.

Sebelumnya, sebanyak 38 orang pengecara tergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan menyampaikan gugatan perwakilan kelompok atau gugatan class action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11) lalu.

Gugatan class action ini, dilakukan bertujuan untuk menggugat direksi PDAM Tirtanadi Sumut atas kinerja buruk dengan gangguan pemenuhan air minum atau mati air terjadi pada 20 hingga 24 Oktober 2017, lalu membuat masyarakat di Kota Medan mengalami krisis air. Sehingga, masyarakat selaku konsumen dirugikan atas gangguan pemenuhan air minum.

Berkas setembal 11 halaman itu, disampaikan puluhan pengacara kondang di Medan melalui Meja Pelayanan Terpadu di PN Medan. Berkas disampaikan berdasarkan keluhan masyarakat yang diterima di posko pengaduan DPC Peradi Medan di jalan Sei Rokan, Medan.(gus/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/