MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang Korupsi Pasar Bundar Kota Binjai kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/12) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Husni Sulaiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai selama empat tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Amsyali selaku Direktur I PT Bhakti Karya Nusa Pratama dituntut enam tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Husni Sulaiman selama 4 tahun penjara dan Amsyali 6 tahun penjara,” sebut Aben di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukum penjara, kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Kemudian, mewajibkan terdakwa Amsyali selaku rekan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp967 juta dan sisanya UP sudah dititipkan kepada JPU. “Apabila terdakwa Amsyali tidak membayar, maka digantikan dengan hukuman selama tiga tahun kurungan badan,” jelas Jaksa dari Kejari Binjai itu.
JPU menilai kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan proyek rehabilitas gedung dan pembangunan eskalator di Pasar Bundar Kota Binjai dengan nilai anggaran sebesar Rp3,6 miliar bersumber APBD Binjai tahun anggaran (TA) 2012. Untuk kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Jo UU NO 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan tuntutan tinggi, kedua terdakwa tampak terkejut sembari melirik penasehat hukum, yang berada disebelah kiri mereka. Menyikapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidang selanjutnya, pekan depan.(gus/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang Korupsi Pasar Bundar Kota Binjai kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/12) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Husni Sulaiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai selama empat tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Amsyali selaku Direktur I PT Bhakti Karya Nusa Pratama dituntut enam tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada Husni Sulaiman selama 4 tahun penjara dan Amsyali 6 tahun penjara,” sebut Aben di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukum penjara, kedua terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Kemudian, mewajibkan terdakwa Amsyali selaku rekan untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp967 juta dan sisanya UP sudah dititipkan kepada JPU. “Apabila terdakwa Amsyali tidak membayar, maka digantikan dengan hukuman selama tiga tahun kurungan badan,” jelas Jaksa dari Kejari Binjai itu.
JPU menilai kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan proyek rehabilitas gedung dan pembangunan eskalator di Pasar Bundar Kota Binjai dengan nilai anggaran sebesar Rp3,6 miliar bersumber APBD Binjai tahun anggaran (TA) 2012. Untuk kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo 18 Jo UU NO 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dengan tuntutan tinggi, kedua terdakwa tampak terkejut sembari melirik penasehat hukum, yang berada disebelah kiri mereka. Menyikapi tuntutan tersebut, kedua terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidang selanjutnya, pekan depan.(gus/adz)