31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kejari Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Jalan Makalona, Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)ana Khusus) Kejari Binjai tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Makalona di Binjai Timur. Namun sejauh ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka.

PEMBANGUNAN: Jalan Danau Makalona sedang proses pembangunan Pemko Binjai sebagai akses pendukung KIB.
PEMBANGUNAN: Jalan Danau Makalona sedang proses pembangunan Pemko Binjai sebagai akses pendukung KIB.

Hal ini terungkap dari gelar paparan akhir tahun yang dilakukan Kajari Binjai, Andri Ridwan dan jajaran di kantornya, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Selasa (22/12).

“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan umum. Namun, masih pengumpulan bahan dan keterangan untuk menetapkan tersangka,” kata Kajari kepada wartawan.

Dia menguraikan, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman diberikan kewenangan untuk pembebasan lahan. Kata dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun 2018 menganggarkan untuk pembebasan lahan senilai Rp114 juta.

Informasi dihimpun, dana segar untuk pembebasan lahan tersebut diperuntukkan kepada warga yang memiliki hak atas tanah. Namun belakangan, santer kabarnya uang pembebasan lahan tidak tepat sasaran.

Boleh jadi, penerimanya bukan orang yang dimaksud. Kabar lain juga menyebutkan, pemberian ganti rugi tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak.

Juga ada yang menyebutkan, Dinas Perkim Kota Binjai membayarkan ganti rugi lebih dari NJOP. Sayangnya, Kejari Binjai belum dapat memastikan hal tersebut.

“Masih mau ditanyakan NJOP-nya, sesuai tidak harganya. Nah kemudian, laporan uangnya belum sampai kemana, masih pengumpulan bahan dan keterangan. Masih pengumpulan data,” sambung Kasubsi di Pidsus Kejari Binjai, Akbar.

Akbar berjanji, akan memberi tahukan perkembangan proses penyidikannya. “Yang membutuhkan lahan Dinas PUPR, Dinas Perkim yang menyalurkan,” kata dia.

“Yang dipermasalahkan pada dana ganti rugi. Tidak sampai kepada penerima,” sambung Kajari.

Mantan Kajari Langkat ini melanjutkan, penyidik masih melakukan penyidikan secara menyeluruh. “Penyidikan masih dilakukan untuk secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian anggarannya,” kata dia.

Sementara, Penyidik Pidsus Kejari Binjai menghentikan proses penyelidikan terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui parkir Binjai Supermall.

Mulanya, sambung dia, diperoleh informasi bahwa setoran parkir untuk PAD tidak sesuai. Namun setelah didalami, kata Akbar, tidak didapati kerugian negara.

Penyidik juga sudah meminta bantuan BPKP Forensik dari Jakarta. “Kesalahan penghitungan karena cara bayar. Setelah dibandingkan, tidak ada timbul kerugian negara. Sulitnya kemarin karena dua pengelola parkir, tapi setelah dicocokan tidak ada timbul kerugian negara,” pungkasnya.

Senilai Rp40 miliar. Pemko Binjai akan membangun KIB di lahan eks HGU PTPN II seluas 132 hektar di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus)ana Khusus) Kejari Binjai tengah melakukan penyelidikan adanya dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Makalona di Binjai Timur. Namun sejauh ini, penyidik belum ada menetapkan tersangka.

PEMBANGUNAN: Jalan Danau Makalona sedang proses pembangunan Pemko Binjai sebagai akses pendukung KIB.
PEMBANGUNAN: Jalan Danau Makalona sedang proses pembangunan Pemko Binjai sebagai akses pendukung KIB.

Hal ini terungkap dari gelar paparan akhir tahun yang dilakukan Kajari Binjai, Andri Ridwan dan jajaran di kantornya, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara, Selasa (22/12).

“Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan umum. Namun, masih pengumpulan bahan dan keterangan untuk menetapkan tersangka,” kata Kajari kepada wartawan.

Dia menguraikan, Pemerintah Kota Binjai melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman diberikan kewenangan untuk pembebasan lahan. Kata dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Binjai Tahun 2018 menganggarkan untuk pembebasan lahan senilai Rp114 juta.

Informasi dihimpun, dana segar untuk pembebasan lahan tersebut diperuntukkan kepada warga yang memiliki hak atas tanah. Namun belakangan, santer kabarnya uang pembebasan lahan tidak tepat sasaran.

Boleh jadi, penerimanya bukan orang yang dimaksud. Kabar lain juga menyebutkan, pemberian ganti rugi tidak sesuai Nilai Jual Objek Pajak.

Juga ada yang menyebutkan, Dinas Perkim Kota Binjai membayarkan ganti rugi lebih dari NJOP. Sayangnya, Kejari Binjai belum dapat memastikan hal tersebut.

“Masih mau ditanyakan NJOP-nya, sesuai tidak harganya. Nah kemudian, laporan uangnya belum sampai kemana, masih pengumpulan bahan dan keterangan. Masih pengumpulan data,” sambung Kasubsi di Pidsus Kejari Binjai, Akbar.

Akbar berjanji, akan memberi tahukan perkembangan proses penyidikannya. “Yang membutuhkan lahan Dinas PUPR, Dinas Perkim yang menyalurkan,” kata dia.

“Yang dipermasalahkan pada dana ganti rugi. Tidak sampai kepada penerima,” sambung Kajari.

Mantan Kajari Langkat ini melanjutkan, penyidik masih melakukan penyidikan secara menyeluruh. “Penyidikan masih dilakukan untuk secara menyeluruh untuk memperoleh kepastian anggarannya,” kata dia.

Sementara, Penyidik Pidsus Kejari Binjai menghentikan proses penyelidikan terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui parkir Binjai Supermall.

Mulanya, sambung dia, diperoleh informasi bahwa setoran parkir untuk PAD tidak sesuai. Namun setelah didalami, kata Akbar, tidak didapati kerugian negara.

Penyidik juga sudah meminta bantuan BPKP Forensik dari Jakarta. “Kesalahan penghitungan karena cara bayar. Setelah dibandingkan, tidak ada timbul kerugian negara. Sulitnya kemarin karena dua pengelola parkir, tapi setelah dicocokan tidak ada timbul kerugian negara,” pungkasnya.

Senilai Rp40 miliar. Pemko Binjai akan membangun KIB di lahan eks HGU PTPN II seluas 132 hektar di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/