JAKARTA, SUMUTPOS.CO -Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) untuk membatalkan kenaikan tarif kepelabuhanan di pelabuhan Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Ketua Umum Kadin Indonesia Eddy Ganefo mengatakan, keputusan tersebut dinilai tidak tepat di saat Presiden Joko Widodo tengah mengupayakan penurunan biaya logistik di bawah 20 persen.
“Kenaikan tarif kepelabuhanan akan memicu meningkatnya biaya transportasi dan logistik nasional, padahal selama ini salah satu sumber inefisiensi logistik nasional ada di pelabuhan,” kata Eddy Ganefo.
Keputusan Pelindo I yang menaikkan tarif kepelabuhan, kata Eddy, mengesankan BUMN tersebut tidak mendukung program pemerintah yang tengah memangkas biaya logistik. Oleh karena itu Pelindo I harus mempertimbangkan dampak kenaikan tersebut.
Eddy mengatakan, kenaikan tarif kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan saat ini sudah melukai pelaku usaha, termasuk pengguna jasa pelabuhan Belawan.
“Penaikan tarif kepelabuhanan bisa dipahami jika dilakukan pada saat pelayanan terhadap pengguna jasa kepelabuhanan sudah efesien dan ada perbaikan secara signifikan yang diindikasikan dengan turunnya biaya logistik,” jelasnya.
Menurut Eddy, besaran tarif kepelabuhan yang ditetapkan PT Pelindo I tidak masuk akal seperti pengenaan tarif progresif penumpukan peti kemas di Pelabuhan Belawan yang sangat mencekik pelaku usaha.
“Hari ke-1 masih 100% dari tarif dasar, tetapi begitu masuk hari kedua langsug naik 250% dari tarif dasar, hari ketiga menjadi 450% dari tarif dasar dan hari keempat menjadi 700% dari tarif dasar. Ini tidak benar dan tidak masuk akal,” tegasnya.
Seperti diketahui, beredar surat dari PT Pelindo I No.US.II/I/17/TPKDB-17.TU tentang Penyesuaian Tarif Peti Kemas Isi (Full) dan Masa Penumpukan Peti Kemas di Lingkungan Terminal Peti Kemas Domestik Belawan (TPKDB)
Sejumlah jasa kepelabuhanan dinaikkan oleh PT Pelindo I (Persero). Selain tarif storage (penumpukan), juga dinaikkan biaya Stevedoring petikemas 20 feet dan 40 feet naik masing-masing dari Rp675.000 dan 1.012.500 per box menjadi Rp750.000 dan 1.125.000 per box.
Juga dinaikkan biaya Lift On/Lift Off untuk peti kemas 20 feet maupun 40 feet masing-masing dari Rp172.000 dan 258.000 per box menjadi Rp191.000 dan Rp287.000 per box.
Adapun tarif penumpukan peti kemas 20 feet dan 40 feet juga naik dari masing-masing Rp25.000 dan Rp50.000 per box menjadi Rp27.750 dan Rp55.500 per box.
Eddy menilai, PT Pelindo seharusnya mendukung program Presiden Joko Widodo dalam bidang logistik. Karena, BUMN ini diberikan hak oleh negara untuk memonopoli pengelolaan pelabuhan sehingga tidak boleh mengabaikan kepentingan publik dengan tetap mendukung majunya dunia usaha.(mg7/jpnn/ila)