KUTALIMBARU, SUMUTPOS.CO – Pria yang satu ini betul-betul apes. Sebanyak 8 kg ganja kering yang dipesan seseorang ternyata menjadi petaka bagi bandar karkoba ini.
Pembeli ganja tersebut ternyata seorang polisi. Adalah Zulkifli (31), si bandar ganja asal Aceh tersebut. Saat transaksi di depan Carrefour Jalan Djamin Ginting, warga Dusun Datol Badal, kelurahan Penosan, Kecamatan Blang Jrango, Kabupaten Gayo Lues ini langsung disergap oleh polisi yang sudah melakukan pengintaian.
“Kita menyita 8 bungkus besar di dalam tas miliknya yang berisikan daun ganja ditaksir sekitar 8 Kg,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Kamis (21/12).
Penangkapan ini kata Martulesi terjadi pada Selasa, 19 Desember lalu sekira pukul 09.00 WIB.
Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu beserta tim melakukan penyamaran dan memesan narkoba kepada tersangka melalui telepon.
“Disepakati, transaksi akan dilakukan di depan Carefour Djamin Ginting,” urai Martualesi.
Setelah tersangka sampai di lokasi kata Martualesi, polisi yang menyamar melakukan transaksi. Saat transaksi dilakukan, polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. “Tersangka waktu itu datang dengan menumpang becak,” terang Kapolsek.
Dari interogasi yang dilakukan kepada tersangka, dia mengakui sudah dua kali menjual ganja ke Medan. “Yang pertama pada Oktober 2017 kemarin,” tandas Martualesi. (bbs)
KUTALIMBARU, SUMUTPOS.CO – Pria yang satu ini betul-betul apes. Sebanyak 8 kg ganja kering yang dipesan seseorang ternyata menjadi petaka bagi bandar karkoba ini.
Pembeli ganja tersebut ternyata seorang polisi. Adalah Zulkifli (31), si bandar ganja asal Aceh tersebut. Saat transaksi di depan Carrefour Jalan Djamin Ginting, warga Dusun Datol Badal, kelurahan Penosan, Kecamatan Blang Jrango, Kabupaten Gayo Lues ini langsung disergap oleh polisi yang sudah melakukan pengintaian.
“Kita menyita 8 bungkus besar di dalam tas miliknya yang berisikan daun ganja ditaksir sekitar 8 Kg,” ujar Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu, Kamis (21/12).
Penangkapan ini kata Martulesi terjadi pada Selasa, 19 Desember lalu sekira pukul 09.00 WIB.
Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Kutalimbaru Iptu Amir Sitepu beserta tim melakukan penyamaran dan memesan narkoba kepada tersangka melalui telepon.
“Disepakati, transaksi akan dilakukan di depan Carefour Djamin Ginting,” urai Martualesi.
Setelah tersangka sampai di lokasi kata Martualesi, polisi yang menyamar melakukan transaksi. Saat transaksi dilakukan, polisi yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan. “Tersangka waktu itu datang dengan menumpang becak,” terang Kapolsek.
Dari interogasi yang dilakukan kepada tersangka, dia mengakui sudah dua kali menjual ganja ke Medan. “Yang pertama pada Oktober 2017 kemarin,” tandas Martualesi. (bbs)