26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

PLN Tetap Akan Memutus Listrik

Polisi Belum Panggil Ketua DPRD Langkat

MEDAN-Rencana PT PLN (Persero) Medan melakukan pemutusan jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3, Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (20/9), batal. Pasalnya, PLN Medan tengah melakukan diskusi bersama tim polisi, jaksa yang akan ikut mendampingi PLN saat akan melakukan pemutusan jaringan listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat.

“PLN juga tidak mau gegabah melangkah. Karena kita tahu Rudi Hartono akan menghalangi petugas PLN yang akan melakukan pemutusan listrik. Tapi bukan berarti PLN takut, kita tetap maju,” ujar Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro.

Wahyu juga menegaskan, PLN juga tidak menerima perundingan bila diajukan Rudi Hartono Bangunn
Hal ini karena Rudi Hartono Bangun telah melakukan pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
“PLN maju terus. Polisi harus bisa menyeret Rudi Hartono Bangun dengan sanksi pidana, bukan perdatanya saja, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3. Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” tegas Wahyu.

Tak hanya itu, Wahyu juga meminta kepada penegak hukum di Mapoldasu untuk cepat merespon pengaduan dari PLN. Sebab, hingga saat ini Poldasu belum ada melakukan pemanggilan terhadap PLN maupun Rudi Hartono Bangun. “Kalau ditanya kecewa, ya PLN kecewalah karena laporan PLN hingga saat ini belum ditindaklanjuti Poldasu,” ujarnya. (ila)

Polisi Belum Panggil Ketua DPRD Langkat

MEDAN-Rencana PT PLN (Persero) Medan melakukan pemutusan jaringan listrik di kediaman Rudi Hartono Bangun, di Komplek Mutiara Indah No 3, Jalan Kapten Muslim Dalam, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (20/9), batal. Pasalnya, PLN Medan tengah melakukan diskusi bersama tim polisi, jaksa yang akan ikut mendampingi PLN saat akan melakukan pemutusan jaringan listrik di kediaman Ketua DPRD Langkat.

“PLN juga tidak mau gegabah melangkah. Karena kita tahu Rudi Hartono akan menghalangi petugas PLN yang akan melakukan pemutusan listrik. Tapi bukan berarti PLN takut, kita tetap maju,” ujar Manager PT PLN (Persero) Medan, Wahyu Bintoro.

Wahyu juga menegaskan, PLN juga tidak menerima perundingan bila diajukan Rudi Hartono Bangunn
Hal ini karena Rudi Hartono Bangun telah melakukan pelanggaran hukum perdata maupun pidana.
“PLN maju terus. Polisi harus bisa menyeret Rudi Hartono Bangun dengan sanksi pidana, bukan perdatanya saja, sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, Pasal 51 ayat 3. Hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar,” tegas Wahyu.

Tak hanya itu, Wahyu juga meminta kepada penegak hukum di Mapoldasu untuk cepat merespon pengaduan dari PLN. Sebab, hingga saat ini Poldasu belum ada melakukan pemanggilan terhadap PLN maupun Rudi Hartono Bangun. “Kalau ditanya kecewa, ya PLN kecewalah karena laporan PLN hingga saat ini belum ditindaklanjuti Poldasu,” ujarnya. (ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/