34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Di Kelurahan PB Selayang II, Parit Ditimbun untuk Bangun Poskamling Sebabkan Banjir

MENGGENANG: Air menggenangi ruas Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, tepat di depan bangunan kios dan Poskamling yang dibangun di atas drainase, Senin (27/5) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah gencar-gencarnya Pemko Medan menertibkan bangunan yang berdiri di atas drainase, Lurah Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, diduga mendukung berdirinya kios dan pos kamling di atas drainase. Bahkan, drainase tersebut sengaja ditimbun untuk mendirikan bangunan tersebut.

Pantauan Sumut Pos, Senin (27/5) siang lalu, usai hujan deras yang mengguyur, ruas Jalan Bunga Wijaya, Lingkungan XVII, Kelurahan PB Selayang II, Medan Johor, tergenang air. Tinggi genangan air sekitar 10-20 cm. Menurut sejumlah warga, kondisi seperti ini kerap terjadi bila turun hujan deras. Penyebabnya, drainase di Jalan Bunga Wijaya ditimbun untuk mendirikan bangunan Poskamling dan sejumlah kios, tepat di sudut persimpangan Jalan Bunga Wijaya dan Jalan Bunga Kenanga.

Masih menurut warga, berdirinya bangunan tersebut didukung oleh Kepling dan Lurah setempat. Buktinya, kepling dan lurah ikut meresmikan Poskamling di atas drainase tersebut. Padahal, pembangunan Poskamling tersebut sudah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009 tertanggal 13 Juli 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus-menerus.

Di dalam BAB II Pasal 2 di Perwal itu disebutkan, setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara di atas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase dan garis sempadan sungai untuk berjualan, berdagang dan tempat tinggal.

Lurah PB Selayang II, M Adham ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (28/5) sore, mengatakan penimbunan drainase terjadi di masa lurah sebelum dia menjabat. Menurutnya, penutupan drainase itu justru untuk menghindarkan banjir lebih besar ke Jalan Bunga Wijaya Kesuma atas permintaan warga.

“Tolong dicek yang benar. Sebelumnya, di atas lokasi itu memang sudah ada bangunan pos kamling dan warung jualan es kelapa muda yang sudah kumuh. Kami hanya merespon permintaan warga untuk merevitalisasi Poskamling agar tidak kumuh dan bisa dipergunakan. Sekarang lokasi itu sudah lebih rapi dan bermanfaat,” kata Adham kepada Sumut Pos saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Dia kembali menegaskan, ditutupnya drainase tersebut merupakan permintaan warga setempat dan lurah terdahulu. “Ini semua hasil rembuk warga setempat. Kepling dan lurah hanya memfasilitasi, semua hasil gotong-royong warga setempat,” jelasnya lagi.

Adham pun menduga, ada pihak tertentu yang tidak senang dengan diaktifkannya kembali Poskamling di Jalan Bunga Wijaya Kusuma tersebut. “Saya tahu, ada pihak yang tak senang kalau Poskamling diaktifkan lagi,” tandasnya. (adz)

MENGGENANG: Air menggenangi ruas Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, tepat di depan bangunan kios dan Poskamling yang dibangun di atas drainase, Senin (27/5) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Di tengah gencar-gencarnya Pemko Medan menertibkan bangunan yang berdiri di atas drainase, Lurah Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, diduga mendukung berdirinya kios dan pos kamling di atas drainase. Bahkan, drainase tersebut sengaja ditimbun untuk mendirikan bangunan tersebut.

Pantauan Sumut Pos, Senin (27/5) siang lalu, usai hujan deras yang mengguyur, ruas Jalan Bunga Wijaya, Lingkungan XVII, Kelurahan PB Selayang II, Medan Johor, tergenang air. Tinggi genangan air sekitar 10-20 cm. Menurut sejumlah warga, kondisi seperti ini kerap terjadi bila turun hujan deras. Penyebabnya, drainase di Jalan Bunga Wijaya ditimbun untuk mendirikan bangunan Poskamling dan sejumlah kios, tepat di sudut persimpangan Jalan Bunga Wijaya dan Jalan Bunga Kenanga.

Masih menurut warga, berdirinya bangunan tersebut didukung oleh Kepling dan Lurah setempat. Buktinya, kepling dan lurah ikut meresmikan Poskamling di atas drainase tersebut. Padahal, pembangunan Poskamling tersebut sudah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 9 Tahun 2009 tertanggal 13 Juli 2009 tentang larangan mendirikan bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul dan garis sempadan sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus-menerus.

Di dalam BAB II Pasal 2 di Perwal itu disebutkan, setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara di atas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase dan garis sempadan sungai untuk berjualan, berdagang dan tempat tinggal.

Lurah PB Selayang II, M Adham ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (28/5) sore, mengatakan penimbunan drainase terjadi di masa lurah sebelum dia menjabat. Menurutnya, penutupan drainase itu justru untuk menghindarkan banjir lebih besar ke Jalan Bunga Wijaya Kesuma atas permintaan warga.

“Tolong dicek yang benar. Sebelumnya, di atas lokasi itu memang sudah ada bangunan pos kamling dan warung jualan es kelapa muda yang sudah kumuh. Kami hanya merespon permintaan warga untuk merevitalisasi Poskamling agar tidak kumuh dan bisa dipergunakan. Sekarang lokasi itu sudah lebih rapi dan bermanfaat,” kata Adham kepada Sumut Pos saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Dia kembali menegaskan, ditutupnya drainase tersebut merupakan permintaan warga setempat dan lurah terdahulu. “Ini semua hasil rembuk warga setempat. Kepling dan lurah hanya memfasilitasi, semua hasil gotong-royong warga setempat,” jelasnya lagi.

Adham pun menduga, ada pihak tertentu yang tidak senang dengan diaktifkannya kembali Poskamling di Jalan Bunga Wijaya Kusuma tersebut. “Saya tahu, ada pihak yang tak senang kalau Poskamling diaktifkan lagi,” tandasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/