Petugas Teknisi dari Pusat Terbatas
MEDAN-Ada 17 kecamatan di Kota Medan belum memberlakukan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP). Pasalnya, karena masih terbatasnya jumlah teknisi dari pusat untuk menghubungkan perangkat jaringan ke pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Medan, Darusalam Pohan menjelaskan kalau dari 21 kecamatan tersebut masih empat kecamatan yang memberikan pelayanan pembuatan e-KTP kepada masyarakat.
“Sampai saat ini masih empat kecamatan yang sudah memberlakukan e-KTP. Sedangkan 17 kecamatan lagi, jaringan untuk ke pusat masih belum terhubung. Hal ini dikarenakan petugas dari pusat terbatas,” ujar Darusalam, Kamis (22/9).
Dijelaskannya, untuk jumlah petugas teknisi dari PT Kwarda dan Indosat yang merangkai dan menghubungkan jaringan ke pusat tak diketahui berapa jumlahnya di Kota Medan.
“Jumlah teknisinya saya tidak tahu. Tetapi kalau untuk jumlah operator di setiap kecamatan ada empat orang yang sudah dipersiapkan,”ucapnya.
Menurutnya, untuk setiap jumlah masyarakat yang dilayani hanya 150 orang setiap hari. Makanya, masyarakat harus bersabar menunggu undangan yang akan diberikan pihak kecamatan.
“Masyarakat menunggu undangan saja dari kecamatan, karena masyarakat tidak bisa dilayani bila lebih dari 150 orang per harinya. Jadi masyarakat bersabar saja menunggu undangan. Pemko Medan menjamin yang terdaftar di database pasti diundang,” cetusnya.
Dikatakannya, untuk mekanisme pembuatan e-KTP secara teknis tidak sulit. Dimana, masyarakat hanya datang ke kecamatan saja dengan membawa undangan yang sudah ditentukan jadwalnya. “Seluruh data yang diundang ada di database. Setelah di entri dalam waktu dua bulan baru selesai e-KTP karena data akan dikirim ke pusat melalui jaringan,” bebernya.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Wali Kota Medan, Rahudman Harahap mengaku, 2.170.400 warga Kota Medan wajib punya e-KTP sebagai identitas warga Kota Medan dari 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan.
Menurut data yang diterima dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, wajib e-KTP untuk warga Kota Medan sebanyak 2.170.400 jiwa orang dengan rincian 1.082.744 perempuan dan juga 1.087.656 laki-laki. (adl)