26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Pemko Medan Baru Miliki 5 Hektare RTHKP, Butuh Rp90 Triliun untuk 20 Persen RTH

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mengejar target ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan, khususnya RTH di Kawasan Perkotaan (RTHKP).

TAMAN: Taman Candika Medan merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.

Pasalnya, saat ini Pemko Medan hanya memiliki 5 hektare taman murni Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas Kota Medan sekitar 26.000 hektare.

“Dari total RTH yang kita miliki saat ini, luasnya sekitar 5 hektare. Jadi masih belum mencapai luas ideal yang ditetapkan,” ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Benny Iskandar ST MT, Kamis (21/10).

Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2007, tentang RTH Kawasan Perkotaan disebutkan, bahwa luas ideal RTHKP sebuah kota minimal 20 persen dari luas kawasan perkotaan dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Sedangkan untuk memenuhi luas RTH ideal sebesar 20 persen itun

Pemko Medan masih membutuhkan 15 persen RTH publik atau sekitar 4.000 hektare agar dapat sesuai dengan Permendagri. Tak tanggung-tanggung, Pemko Medan butuh Rp90 Triliun untuk bisa memenuhi RTH publik tersebut.”Untuk memenuhi 20 persen lahan RTH, diperkirakan harus membutuhkan anggaran Rp90 triliun dengan estimasi Rp2 juta per meter untuk membebaskan lahan warga,” ujarnya.

Sementara, kesanggupan Pemko Medan untuk mengeluarkan anggaran pembelian lahan warga yang akan dijadikan RTH hanya sebesar Rp50 miliar per tahun.”Dengan biaya sebesar itu, ada penambahan lahan dalam satu tahun, namun hanya bisa direncanakan 5 sampai 10 Hektare per tahun,” katanya.

Di sisi lain, mengingat kondisi Kota Medan yang semakin padat, penambahan RTH tidak dimungkinkan lagi bisa merata di setiap Kecamatan yang ada di Kota Medan. “Kalau untuk disebar di 21 Kecamatan itu sulit, karena kondisi dan karakteristik wilayah permukiman di tiap kecamatan itu berbeda. Kemungkinan hanya bisa menambah RTH di wilayah Medan Utara dan Medan Selatan,” tuturnya.

Benny berharap kepada DPRD Medan, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Medan agar dapat membantu dan mencari solusi percepatan penyelesaian Ranperda RTRW Kota Medan. Apalagi Pemko dan DPRD Medan menargetkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Medan dapat rampung. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus mengejar target ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan, khususnya RTH di Kawasan Perkotaan (RTHKP).

TAMAN: Taman Candika Medan merupakan salah satu Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.

Pasalnya, saat ini Pemko Medan hanya memiliki 5 hektare taman murni Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas Kota Medan sekitar 26.000 hektare.

“Dari total RTH yang kita miliki saat ini, luasnya sekitar 5 hektare. Jadi masih belum mencapai luas ideal yang ditetapkan,” ucap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Benny Iskandar ST MT, Kamis (21/10).

Padahal dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2007, tentang RTH Kawasan Perkotaan disebutkan, bahwa luas ideal RTHKP sebuah kota minimal 20 persen dari luas kawasan perkotaan dan 10 persen terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Sedangkan untuk memenuhi luas RTH ideal sebesar 20 persen itun

Pemko Medan masih membutuhkan 15 persen RTH publik atau sekitar 4.000 hektare agar dapat sesuai dengan Permendagri. Tak tanggung-tanggung, Pemko Medan butuh Rp90 Triliun untuk bisa memenuhi RTH publik tersebut.”Untuk memenuhi 20 persen lahan RTH, diperkirakan harus membutuhkan anggaran Rp90 triliun dengan estimasi Rp2 juta per meter untuk membebaskan lahan warga,” ujarnya.

Sementara, kesanggupan Pemko Medan untuk mengeluarkan anggaran pembelian lahan warga yang akan dijadikan RTH hanya sebesar Rp50 miliar per tahun.”Dengan biaya sebesar itu, ada penambahan lahan dalam satu tahun, namun hanya bisa direncanakan 5 sampai 10 Hektare per tahun,” katanya.

Di sisi lain, mengingat kondisi Kota Medan yang semakin padat, penambahan RTH tidak dimungkinkan lagi bisa merata di setiap Kecamatan yang ada di Kota Medan. “Kalau untuk disebar di 21 Kecamatan itu sulit, karena kondisi dan karakteristik wilayah permukiman di tiap kecamatan itu berbeda. Kemungkinan hanya bisa menambah RTH di wilayah Medan Utara dan Medan Selatan,” tuturnya.

Benny berharap kepada DPRD Medan, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Medan agar dapat membantu dan mencari solusi percepatan penyelesaian Ranperda RTRW Kota Medan. Apalagi Pemko dan DPRD Medan menargetkan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Medan dapat rampung. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/