24.6 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Ganti Rugi Lahan Tol Tertunda

Foto: Sopian/Sumut Pos
JALAN TOL: Kondisi proyek jalan tol pintu 7 B Tebingtinggi tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai di perkebunan sawit milik PTPN III Kebun Rambutan sudah sejauh 1,2 Km.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  untuk masyarakat 70 persen dan 30 persen pemilik SHM tertunda.

Sebab, tim pembebasan lahan Tol sesi I Tanjung Mulia Hilir – Binjai masih melakukan penambahan data dari masyarakat yang akan diganti rugi dari perluasan lahan 8 meter untuk segera dibayarkan sekaligus.

Lurah Tanjung Mulia, Maulana Harahap mengatakan, pergantian rugi lahan tol belum dilakukan pembayaran karena masih pengakuratan data dan penyesuaian dengan data tambahan dari perluasan meter.

“Kemungkinan pembayaran akan dilakukan sekaligus. Dari data terbaru masih dilakukan pendataan, pembayaran ini kemungkinan akan dibayar bulan Februari dan paling lama bulan Maret nanti. Namun, sejauh ini tidak ada kendala,” katanya.

Sedangkan mengenai pergantian rugi bangunan dan tanaman, Maulana mengatakan, mengenai data bangunan dan tanaman sudah diserahkan ke Pemko Medan, untuk nilai ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan SK Walikota.

“Jadi, untuk lahan di Jalan Kawat, tim dari Pemko Medan masih melakukan pengecekan dan penyesuaian nilai bangunan dan tanaman, kemungkinan pembayaran akan sekaligus dengan ganti rugi lahan. Tapi, untuk Jalan Alfakah sudah diketahui nilai bangunan dan tanaman diganti rugi,” jelas Maulana.

Seorang warga, Sahut Simaremare, mengatakan, pihaknya sudah menerima keputusan pergantian rugi untuk masyarakat 70 persen dan pemilik SHM sebesar 30 persen.  Ketetapan yang sudah diputuskan tidak menjadi masalah, hanya saja, masyarakat yang akan dibayarkan ganti rugi masih menunggu konfirmasi dari pihak tim pembebasan tol untuk pembayaran.

Dari keterangan sementara yang mereka terima, tim pembebasan tol ada melakukan perluasan lahan dengan luas 8 meter. Artinya, dari data 378 KK yang akan menerima ganti rugi, akan ditambah dengan data dari lahan yang akan diperluas 8 meter.

“Pembayaran belum tahu kapan dibayar, tapi keterangan yang kita terima pihak tim pembebasan tol masih mengakuratan data. Kemungkinan pembayaran akan dilakukan sekaligus dengan data tambahan di lahan 8 meter. Jadi, pembayaran kemungkinan besar masih ditunda sembari menunggu jumlah data baru dari perluasan lahan itu,” kata Sahut.

Dijelaskan pria yang juga panitia tim masyarakat ganti rugi ini, pihaknya masih menunggu proses pembayaran, karena dari 378 data awal yang akan diganti rugi sudah memberikan data ke Kelurahan dan Kecamatan.

“Yang jelas, kita masih menunggu kapan ini dibayarkan, karena tim pembebasan tol masih mengakuratan data tambahan, mudah – mudahan secepatnya pembayaran dilakukan, agar masyarakat dapat mencari rumah di tempat lain untuk tempat tinggal,” ungkap pria berusia 63 tahun ini.

Foto: Sopian/Sumut Pos
JALAN TOL: Kondisi proyek jalan tol pintu 7 B Tebingtinggi tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai di perkebunan sawit milik PTPN III Kebun Rambutan sudah sejauh 1,2 Km.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional  untuk masyarakat 70 persen dan 30 persen pemilik SHM tertunda.

Sebab, tim pembebasan lahan Tol sesi I Tanjung Mulia Hilir – Binjai masih melakukan penambahan data dari masyarakat yang akan diganti rugi dari perluasan lahan 8 meter untuk segera dibayarkan sekaligus.

Lurah Tanjung Mulia, Maulana Harahap mengatakan, pergantian rugi lahan tol belum dilakukan pembayaran karena masih pengakuratan data dan penyesuaian dengan data tambahan dari perluasan meter.

“Kemungkinan pembayaran akan dilakukan sekaligus. Dari data terbaru masih dilakukan pendataan, pembayaran ini kemungkinan akan dibayar bulan Februari dan paling lama bulan Maret nanti. Namun, sejauh ini tidak ada kendala,” katanya.

Sedangkan mengenai pergantian rugi bangunan dan tanaman, Maulana mengatakan, mengenai data bangunan dan tanaman sudah diserahkan ke Pemko Medan, untuk nilai ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan SK Walikota.

“Jadi, untuk lahan di Jalan Kawat, tim dari Pemko Medan masih melakukan pengecekan dan penyesuaian nilai bangunan dan tanaman, kemungkinan pembayaran akan sekaligus dengan ganti rugi lahan. Tapi, untuk Jalan Alfakah sudah diketahui nilai bangunan dan tanaman diganti rugi,” jelas Maulana.

Seorang warga, Sahut Simaremare, mengatakan, pihaknya sudah menerima keputusan pergantian rugi untuk masyarakat 70 persen dan pemilik SHM sebesar 30 persen.  Ketetapan yang sudah diputuskan tidak menjadi masalah, hanya saja, masyarakat yang akan dibayarkan ganti rugi masih menunggu konfirmasi dari pihak tim pembebasan tol untuk pembayaran.

Dari keterangan sementara yang mereka terima, tim pembebasan tol ada melakukan perluasan lahan dengan luas 8 meter. Artinya, dari data 378 KK yang akan menerima ganti rugi, akan ditambah dengan data dari lahan yang akan diperluas 8 meter.

“Pembayaran belum tahu kapan dibayar, tapi keterangan yang kita terima pihak tim pembebasan tol masih mengakuratan data. Kemungkinan pembayaran akan dilakukan sekaligus dengan data tambahan di lahan 8 meter. Jadi, pembayaran kemungkinan besar masih ditunda sembari menunggu jumlah data baru dari perluasan lahan itu,” kata Sahut.

Dijelaskan pria yang juga panitia tim masyarakat ganti rugi ini, pihaknya masih menunggu proses pembayaran, karena dari 378 data awal yang akan diganti rugi sudah memberikan data ke Kelurahan dan Kecamatan.

“Yang jelas, kita masih menunggu kapan ini dibayarkan, karena tim pembebasan tol masih mengakuratan data tambahan, mudah – mudahan secepatnya pembayaran dilakukan, agar masyarakat dapat mencari rumah di tempat lain untuk tempat tinggal,” ungkap pria berusia 63 tahun ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/