30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

MUI Tunggu Itikad Baik Bolu Meranti dan Risol Gogo

Tim Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan saat menyambangi toko Risol Gogo untuk diperiksa serta uji laboratorium.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua perusahaan penjual makanan yang namanya cukup dikenal karena menjadi oleh-oleh khas Medan, Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo, belum memperpanjang sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut).

Kabar belum diperpanjangnya sertifikat halal tersebut telah beredar luas di dunia maya, lewat sepucuk Surat Pernyataan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Sumut tertanggal 20 September 2017. Bahkan, menjadi perbincangan hangat.

Surat bernomor 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17, ditandangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut Prof Dr H Ramli Abdul Wahid dan Direktur LP POM MUI Sumut Prof Dr Ir H Basyaruddin.

Pada surat itu, Bolu Meranti yang diproduksi oleh CV Cipta Rasa Nusantara yang beralamat di Jalan Kruing No 2K Medan, telah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI Sumut yang berlaku selama 2 tahun mulai 2 April 2013 dan berakhir 2 April 2015.

Setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat halal itu, pihak Bolu Meranti pernah mengajukan perpanjangan sertifikat halal kembali pada April 2015. Namun, dalam proses perpanjangan dan setelah dilakukan audit, Bolu Meranti tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar sertifikat halal/sistem jaminan halal, sampai batas waktu yang ditentukan.

Tanpa adanya informasi, Bolu Meranti tidak bersedia memenuhi permintaan penyempurnaan persyaratan proses sertifikat halal. Sehingga, proses itu pun tidak dapat diselesaikan dan sertifikat halal tidak dapat diterbitkan lagi.

Sedangkan, Risol Spesial Gogo yang diproduksi oleh Perusahaan Risol Spesial Gogo yang beralamat di Jalan Mojopahit No 53 Medan, telah memiliki sertifikat halal yang berlaku sejak 23 Februari 2010 hingga 22 Februari 2012. Setelah berakhirnya masa berlakunya, pihak Risol Gogo tidak ada melakukan perpanjangan sertifikat halal. Padahal, LP POM MUI Sumut sudah melayangkan surat pemberitahuan, agar melalukan audit ulang dalam waktu 3 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat itu.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut Prof Dr H Ramli Abdul Wahid membenarkan, Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo belum memiliki perpanjangan sertifikat halal. “Mereka belum mengurus secara sempurna perpanjangan sertifikat halal dari MUI Sumut, sehingga tidak diterbitkan. Untuk mendapatkan sertifikat itu harus melalui beberapa tahapan dan persyaratan administrasi, salah satunya dilakukan proses audit,” kata Prof Ramli kepada Sumut Pos, Jumat (5/1).

Penerbitan sertifikat halal ini untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen. Oleh karenanya, penggunaan sertifikat halal mereka tidak tanggung jawab MUI lagi.

Tim Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan saat menyambangi toko Risol Gogo untuk diperiksa serta uji laboratorium.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua perusahaan penjual makanan yang namanya cukup dikenal karena menjadi oleh-oleh khas Medan, Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo, belum memperpanjang sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut).

Kabar belum diperpanjangnya sertifikat halal tersebut telah beredar luas di dunia maya, lewat sepucuk Surat Pernyataan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Sumut tertanggal 20 September 2017. Bahkan, menjadi perbincangan hangat.

Surat bernomor 182/C/LP-POM/MUI-SU/IX/17, ditandangani oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut Prof Dr H Ramli Abdul Wahid dan Direktur LP POM MUI Sumut Prof Dr Ir H Basyaruddin.

Pada surat itu, Bolu Meranti yang diproduksi oleh CV Cipta Rasa Nusantara yang beralamat di Jalan Kruing No 2K Medan, telah memiliki sertifikat halal dari LPPOM MUI Sumut yang berlaku selama 2 tahun mulai 2 April 2013 dan berakhir 2 April 2015.

Setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat halal itu, pihak Bolu Meranti pernah mengajukan perpanjangan sertifikat halal kembali pada April 2015. Namun, dalam proses perpanjangan dan setelah dilakukan audit, Bolu Meranti tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar sertifikat halal/sistem jaminan halal, sampai batas waktu yang ditentukan.

Tanpa adanya informasi, Bolu Meranti tidak bersedia memenuhi permintaan penyempurnaan persyaratan proses sertifikat halal. Sehingga, proses itu pun tidak dapat diselesaikan dan sertifikat halal tidak dapat diterbitkan lagi.

Sedangkan, Risol Spesial Gogo yang diproduksi oleh Perusahaan Risol Spesial Gogo yang beralamat di Jalan Mojopahit No 53 Medan, telah memiliki sertifikat halal yang berlaku sejak 23 Februari 2010 hingga 22 Februari 2012. Setelah berakhirnya masa berlakunya, pihak Risol Gogo tidak ada melakukan perpanjangan sertifikat halal. Padahal, LP POM MUI Sumut sudah melayangkan surat pemberitahuan, agar melalukan audit ulang dalam waktu 3 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat itu.

Ketua Komisi Fatwa MUI Sumut Prof Dr H Ramli Abdul Wahid membenarkan, Bolu Meranti dan Risol Spesial Gogo belum memiliki perpanjangan sertifikat halal. “Mereka belum mengurus secara sempurna perpanjangan sertifikat halal dari MUI Sumut, sehingga tidak diterbitkan. Untuk mendapatkan sertifikat itu harus melalui beberapa tahapan dan persyaratan administrasi, salah satunya dilakukan proses audit,” kata Prof Ramli kepada Sumut Pos, Jumat (5/1).

Penerbitan sertifikat halal ini untuk kepentingan masyarakat luas sebagai konsumen. Oleh karenanya, penggunaan sertifikat halal mereka tidak tanggung jawab MUI lagi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/