25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

1.200 Nikah di Bawah Umur

Triadi wibowo/Sumut pos_
Salah satu acara pernikahan di Medan.

SUMUTPOS.CO – MESKI bukan hidup di zaman ‘Siti Nurbaya’ bukan berarti di zaman ‘Now’ tidak ditemukan pasangan menikah di bawah umur. Faktanya, ada 1.200 pasangan usia muda di Kota Medan menikah di bawah umur.

Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kementerian Agama Kota Medan mencatat ada  12.427 pasangan telah menikah di tahun 2017. Tercatat, 7.302 menikah di rumah dan 5.125 menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dari jumlah itu, yang menikah di bawah umur sebanyak 1.200. Rinciannya, 302 adalah prianya di bawah umur, 782 adalah wanitanya di bawah umur dan 110  keduanya di bawah umur.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Urais Kantor Kemenag Medan Abdul Haris Harahap saat diwawancarai Sumut Pos, Selasa (16/1) siang.

Soal usia di bawah umur, lanjujt Abdul Haris, berdasar Undang-Undang Perkawinan, usai 20 tahun ke atas sudah dewasa dan bebas menikah. Sementara berusia 20 tahun ke bawah sampai 16 tahun harus ada izin orangtua. Sementara usia16 tahun ke bawah harus ada izin Pengadilan.

“Untuk yang menikah di bawah umur antara 10  persen sampai 20 persen. Sementara kalau usia di bawah 16 tahun, hampir tidak ada, walaupun Undang-Undang membolehkan dengan syarat ada izin Pengadilan, apa dasar dia dinikahkan,” paparnya.

Dikatakan Abdul Haris, ada juga pernikahan antar negara atau campuran, yakni sebanyak 46. Begitu juga pernikahan Poligami yang ke-2, berjumlah 2.  Sedangkan yang mencatat pernikahan, 6.935 oleh Kepala KUA, 2.232 oleh Penghulu dan 3.260 oleh P3N. Untuk Wali Nikah, 11.302 dengan Wali Nasab, 190 dengan Wali Adhal dan 802 dengan Wali Ghoru Adhal, ” ujar Abdul Haris.

Sedangkan untuk Penghulu yang dimiliki Kemenag Kota Medan, lanjutnya, berjumlah 59 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 71 orang non-PNS. Jumlah itu sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.

Sementara untuk biaya menikah, lanjut Haris, berdasar PP Nomor 48 sebesar Rp600 ribu disetor ke Khas Negara. Sekitar 2 bulan, akan dikembalikan sekitar Rp250 ribu ke Petugas menikahkan, sebagai uang transport.”Secara peraturan, yang menyetorkan uang itu, pasangan yang akan menikah. Namun karena minta tolong, terkadang dibayarkan ke Penghulu. Kalau menikah di kantor, gratis ” kata Abdul Haris.

Disinggung soal pernikahan di bawah tangan, diakui Abdul Haris masih ada terjadi. Namun, jumlahnya sangat sedikit, mengingat pernikahan di bawah tangan, tidak sah secara Negara. “Jika ada Penghulu yang menikahkan di bawah tangan, akan diberi sanksi tegas,” pungkasnya. (ain/ila)

 

Triadi wibowo/Sumut pos_
Salah satu acara pernikahan di Medan.

SUMUTPOS.CO – MESKI bukan hidup di zaman ‘Siti Nurbaya’ bukan berarti di zaman ‘Now’ tidak ditemukan pasangan menikah di bawah umur. Faktanya, ada 1.200 pasangan usia muda di Kota Medan menikah di bawah umur.

Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Kementerian Agama Kota Medan mencatat ada  12.427 pasangan telah menikah di tahun 2017. Tercatat, 7.302 menikah di rumah dan 5.125 menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Dari jumlah itu, yang menikah di bawah umur sebanyak 1.200. Rinciannya, 302 adalah prianya di bawah umur, 782 adalah wanitanya di bawah umur dan 110  keduanya di bawah umur.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Urais Kantor Kemenag Medan Abdul Haris Harahap saat diwawancarai Sumut Pos, Selasa (16/1) siang.

Soal usia di bawah umur, lanjujt Abdul Haris, berdasar Undang-Undang Perkawinan, usai 20 tahun ke atas sudah dewasa dan bebas menikah. Sementara berusia 20 tahun ke bawah sampai 16 tahun harus ada izin orangtua. Sementara usia16 tahun ke bawah harus ada izin Pengadilan.

“Untuk yang menikah di bawah umur antara 10  persen sampai 20 persen. Sementara kalau usia di bawah 16 tahun, hampir tidak ada, walaupun Undang-Undang membolehkan dengan syarat ada izin Pengadilan, apa dasar dia dinikahkan,” paparnya.

Dikatakan Abdul Haris, ada juga pernikahan antar negara atau campuran, yakni sebanyak 46. Begitu juga pernikahan Poligami yang ke-2, berjumlah 2.  Sedangkan yang mencatat pernikahan, 6.935 oleh Kepala KUA, 2.232 oleh Penghulu dan 3.260 oleh P3N. Untuk Wali Nikah, 11.302 dengan Wali Nasab, 190 dengan Wali Adhal dan 802 dengan Wali Ghoru Adhal, ” ujar Abdul Haris.

Sedangkan untuk Penghulu yang dimiliki Kemenag Kota Medan, lanjutnya, berjumlah 59 orang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 71 orang non-PNS. Jumlah itu sudah mencukupi untuk memenuhi kebutuhan.

Sementara untuk biaya menikah, lanjut Haris, berdasar PP Nomor 48 sebesar Rp600 ribu disetor ke Khas Negara. Sekitar 2 bulan, akan dikembalikan sekitar Rp250 ribu ke Petugas menikahkan, sebagai uang transport.”Secara peraturan, yang menyetorkan uang itu, pasangan yang akan menikah. Namun karena minta tolong, terkadang dibayarkan ke Penghulu. Kalau menikah di kantor, gratis ” kata Abdul Haris.

Disinggung soal pernikahan di bawah tangan, diakui Abdul Haris masih ada terjadi. Namun, jumlahnya sangat sedikit, mengingat pernikahan di bawah tangan, tidak sah secara Negara. “Jika ada Penghulu yang menikahkan di bawah tangan, akan diberi sanksi tegas,” pungkasnya. (ain/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/