28.9 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Pegawai Puskesmas Cabuli Anak Tiri

FOTO: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
DITAHAN: Edison Manurung terkulai lemas saat ditahan di jeruji Polres Batubara.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Habis sudah karir Edison Manurung (49). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji karena mencabuli anak tirinya, sebut saja namaya Mawar(7).

Kasus cabul ini terungkap ke publik setelah ibu kandung Mawar berinisial RL (43) melaporkan Edison ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batubara, Senin (15/1).

Dalam laporannya, RL mengaku bahwa anak perempuannya, Mawar telah dicabuli Edison yang masih suaminya.

Dikatakan RL, semenjak dinikahi Edison, anak perempuannya (Mawar) dititipkan dengan ke tetangga sebelah rumahnya. “Padahal kalau saya jualan, Mawar selalu kutitip sama tetangga sebelah rumah,”ujar RL yang mengaku sebelumnya sudah curiga dengan kegenitan pria yang sudah setahun menikahinya.

“Sudahlah tak ada ampun lagi sama suami badau itu,cerailah kutuntut, biarlah menjanda sampai mati dari pada punya lakik pemakan anak sendiri,”keluh RL.

Sementara itu, Edison yang diperiksa petugas mengaku khilaf. “Aku khilaf, nafsuku tak dapat kubendung, tapi yang kulakukan hanya sampai mengisap itunya saja, tak sampai masuk punyaku,”ujar Edison dengan raut wajah penuh penyesalan.

Diceritakannya, aksi bejatnya itu dilakoninya saat menjemput Mawar dari kediaman tetangganya. Seperti biasa, Mawar selalu dititip ibunya kalau pergi berjualan ke pasar. “saya jemput dari rumah tetangga sebelah rumah dengan alasan  kalau ibu kandungnya sudah di rumah. Setiba di rumah, Mawar saya bawa ke kamar mandi dan mencabulinya,”terang Edison.

Tak puas sampai di situ saja, Edison kembali mencabuli Mawar di kamar tidurnya. “Saya tidak sampai memasukkannya,”katanya lagi.

Atas kasus cabul tersebut, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar SH melalui Kanit PPA, Bripka Dian Novita mengatakan, bahwa Edison mengakui segala perbuatannya dan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel sementara Reskrim Polres Batubara. “Tersangka dikenakan Pasal 76 e nomor 35 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”sebut Dian Novita. (mag-6/han)

 

 

FOTO: JEFRI TANJUNG/SUMUT POS
DITAHAN: Edison Manurung terkulai lemas saat ditahan di jeruji Polres Batubara.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO -Habis sudah karir Edison Manurung (49). Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di balik jeruji karena mencabuli anak tirinya, sebut saja namaya Mawar(7).

Kasus cabul ini terungkap ke publik setelah ibu kandung Mawar berinisial RL (43) melaporkan Edison ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batubara, Senin (15/1).

Dalam laporannya, RL mengaku bahwa anak perempuannya, Mawar telah dicabuli Edison yang masih suaminya.

Dikatakan RL, semenjak dinikahi Edison, anak perempuannya (Mawar) dititipkan dengan ke tetangga sebelah rumahnya. “Padahal kalau saya jualan, Mawar selalu kutitip sama tetangga sebelah rumah,”ujar RL yang mengaku sebelumnya sudah curiga dengan kegenitan pria yang sudah setahun menikahinya.

“Sudahlah tak ada ampun lagi sama suami badau itu,cerailah kutuntut, biarlah menjanda sampai mati dari pada punya lakik pemakan anak sendiri,”keluh RL.

Sementara itu, Edison yang diperiksa petugas mengaku khilaf. “Aku khilaf, nafsuku tak dapat kubendung, tapi yang kulakukan hanya sampai mengisap itunya saja, tak sampai masuk punyaku,”ujar Edison dengan raut wajah penuh penyesalan.

Diceritakannya, aksi bejatnya itu dilakoninya saat menjemput Mawar dari kediaman tetangganya. Seperti biasa, Mawar selalu dititip ibunya kalau pergi berjualan ke pasar. “saya jemput dari rumah tetangga sebelah rumah dengan alasan  kalau ibu kandungnya sudah di rumah. Setiba di rumah, Mawar saya bawa ke kamar mandi dan mencabulinya,”terang Edison.

Tak puas sampai di situ saja, Edison kembali mencabuli Mawar di kamar tidurnya. “Saya tidak sampai memasukkannya,”katanya lagi.

Atas kasus cabul tersebut, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Zulfikar SH melalui Kanit PPA, Bripka Dian Novita mengatakan, bahwa Edison mengakui segala perbuatannya dan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di sel sementara Reskrim Polres Batubara. “Tersangka dikenakan Pasal 76 e nomor 35 tahun 2014 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,”sebut Dian Novita. (mag-6/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/