LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Laporan dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang, Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin ke ke Panwas Deliserdang, tidak mempengaruhi aktivitas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Deliserdang dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada Deliserdang.
“KPU selaku penyelengara Pilkada tidak terpengaruh laporan itu. Perangkat dan staf KPUD kini sedang melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) ke rumah-rumah warga,” kata anggota Komisioner KPUD Deliserdang, Bidang Humas, Bobby Indra Prayoga, Rabu (24/1).
Bobby mengatakan, pihaknya akan merespon pengaduan pasangan Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Arifin ke Panwas, setelah ada surat dari Panwas. “Kan semua ada prosedur dan tatacara,” jelasnya.
Apapun perkembangan laporan sengketa pemilu yang kini bergulir di Panwas, ditegaskannya, KPUD siap mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya bahkan tidak mempersiapkan tenaga ahli di bidang hukum, dari luar KPU.”Ini kan masih ranah sengeketa pemilu. Di PKPU semua jelas diatur. Lagipula, kita memiliki divisi hukum yang ditangani Ketua KPUD,” katanya.
Jika nanti Panwas mengeluarkan keputusan berbeda dari keputusan KPUD mencoret kedua paslon independen tersebut, pihaknya akan menuruti. “Kami sendiri tidak gentar, karena setiap tahapan Pilkada yang kami lakukankan disaksikan Panwas yang hadir di setiap kegiatan,” terang Bobby. Mulai perhitungan jumlah fotocopy KTP, sofotcopy formulir B1KWK, hingga menginput data ke sistem informasi pencalonan (Silon) yang dilakukan staf KPUD yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kalau ada tuduhan terhadap operator Silon yang bekerja tak profesional, ia mempersilakan kedua paslon membuktikan. “KPUD Deliserdang tak pernah berniat mengagalkan seseorang agar tak ikut Pilkada,” tegasnya.
Sebelumnya, paslon Sofyan dan Jamilah dan pengacaranya, mendatangi ke Kantor Panwas Deliserdang, pada Selasa, (23/1) siang. Mereka mengeluhkan keputusan KPU tentang hasil verifikasi jumlah dukungan pencalonan mereka, yang menurut KPU tidak memenuhi syarat. Juga meragukan netralitas operator Silon yang adalah seorang ASN. Mereka berharap Bawaslu mengabulkan permohonan mereka, agar membatalkan berita acara KPU tentang hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan perbaikan.
Juga agar Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap jumlah dukungan dan persebaran dukungan yang terdapat di dalam asli hard copy B1KWK secara transparan, dengan disaksikan langsung termohon.
Sementara pasangan Mion Tarigan dan Zainal Arifin, mengatakan akan mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan ke Bawaslu, pada Selasa malam, setelah siang harinya mendatangi Bawaslu untuk berkonsultasi. (btr/mea)