MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Ka Kanwil Kemenkumham Sumut), Liberty Sitinjak menunggu hasil penyidikan polisi terkait keterlibatan Armi Siregar sebagai Ka Rutan Madina nonaktif, dalam kasus pelisiran Apin Liu, narapidana kasus narkoba.
Ditegaskan Liberty, dia langsung mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pencopotan Armi Siregar, dua hari setelah menerima kabar tertangkapnya Apin Liu di Hotel Kurnia, Tebingtinggi.
“Dia (Armi) sudah saya copot dari jabatannya sebagai Ka Rutan Madina. Dua hari dari kejadian Apin Liu di temukan di Hotel sedang plesiran, juga berdasarkan hasil dari tim investigasi yang diutus dari sini, saya sudah meneken SK pemberhentiannya sebagai Ka Rutan. Dia melakukan pelanggaran fatal,” bebernya, Selasa (30/1).
Disinggung mengenai keterlibatan Armi dalam bisnis narkoba Apin Liu yang diduga masih berjalan, Liberty mengatakan pihaknya tidak akan gegabah untuk mengambil alih tugas kepolisian dalam penyidikan. Ia juga meminta agar menghormati proses penyidikan polisi.
“Saya tidak mau menduga-duga. Kita hormati instansi lain (polisi) yang sedang menangani kasus Apin Liu. Apakah Armi bersalah atau tidak, dan apakah dia terlibat atau tidak? Kita tunggu kinerja polisi,” katanya.
Liberty juga membantah keterlibatan Kepala Pengaman Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Narkoba, Klas IIB, Pematang Raya, Simalungun, Sinarta Ginting, dalam plesiran dan bisnis Apin Liu. Liberty meminta jika ada yang memegang bukti Sinarta terlibat, silahkan untuk menyerahkan kepadanya dan bersama-sama dalam menindaknya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Ka Kanwil Kemenkumham Sumut), Liberty Sitinjak menunggu hasil penyidikan polisi terkait keterlibatan Armi Siregar sebagai Ka Rutan Madina nonaktif, dalam kasus pelisiran Apin Liu, narapidana kasus narkoba.
Ditegaskan Liberty, dia langsung mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pencopotan Armi Siregar, dua hari setelah menerima kabar tertangkapnya Apin Liu di Hotel Kurnia, Tebingtinggi.
“Dia (Armi) sudah saya copot dari jabatannya sebagai Ka Rutan Madina. Dua hari dari kejadian Apin Liu di temukan di Hotel sedang plesiran, juga berdasarkan hasil dari tim investigasi yang diutus dari sini, saya sudah meneken SK pemberhentiannya sebagai Ka Rutan. Dia melakukan pelanggaran fatal,” bebernya, Selasa (30/1).
Disinggung mengenai keterlibatan Armi dalam bisnis narkoba Apin Liu yang diduga masih berjalan, Liberty mengatakan pihaknya tidak akan gegabah untuk mengambil alih tugas kepolisian dalam penyidikan. Ia juga meminta agar menghormati proses penyidikan polisi.
“Saya tidak mau menduga-duga. Kita hormati instansi lain (polisi) yang sedang menangani kasus Apin Liu. Apakah Armi bersalah atau tidak, dan apakah dia terlibat atau tidak? Kita tunggu kinerja polisi,” katanya.
Liberty juga membantah keterlibatan Kepala Pengaman Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Narkoba, Klas IIB, Pematang Raya, Simalungun, Sinarta Ginting, dalam plesiran dan bisnis Apin Liu. Liberty meminta jika ada yang memegang bukti Sinarta terlibat, silahkan untuk menyerahkan kepadanya dan bersama-sama dalam menindaknya.