26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembatalan Keberangkatan Haji Dibuka Lagi

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, beberpa waktu lalu.  Kemenag kembali membuka layanan proses pembatalan haji reguler.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Setelah ditutup selama 20 hari, Kementerian Agama (Kemenag) membuka lagi layanan proses pembatalan haji reguler. Pembukaan kembali layanan tersebut dimulai hari ini, Selasa (6/2).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan, aktivasi layanan pembatalan haji berdasar keputusan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh (PHU) tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler. ”Hari ini sudah ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Proses pembatalan akan kembali dibuka besok (hari ini, Red),” terang Ahda di Jakarta, Senin (5/2).

Proses pembatalan haji reguler ditutup sementara karena ada proses perubahan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. ”Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH,” Jelas Ahda.

Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra (Nafit) menjelaskan, bila sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai 12 Januari 2018 setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH. ”Sebaliknya, pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan,” ujar Nafit.

Seiring dengan itu, proses pembatalan pendaftaran haji kini dilakukan melalui dua pintu. Proses pembatalan melalui Kementerian Agama, sedang pengembalian dana hajinya akan dilakukan oleh BPKH. ”Pembatalan tetap berlangsung seperti semula. Dari jemaah ke kantor Kemenag kabupaten/kota. Selanjutnya, surat pengajuan dikirim ke Ditjen PHU,” terangnya.

Setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi batal, Ditjen PHU akan mengirim surat pengajuan pengembalian dana jemaah batal ke BPKH untuk diproses lebih lanjut sampai uang cair melalui BPS BPIH. Proses pembatalan dari Kankemenag sampai dengan diajukan ke BPKH selama delapan hari kerja.

Kepada jemaah haji reguler yang akan melakukan proses pembatalan, Nafit mengimbau untuk mulai mempersiapkan berkas-berkasnya dan datang ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. ”BPKH lantas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana. Kalau merujuk pada RPP Pengelolaan Keuangan Haji, durasi waktunya sekitar lima hari kerja,” tandasnya. (tau/agm/jpg)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, beberpa waktu lalu.  Kemenag kembali membuka layanan proses pembatalan haji reguler.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Setelah ditutup selama 20 hari, Kementerian Agama (Kemenag) membuka lagi layanan proses pembatalan haji reguler. Pembukaan kembali layanan tersebut dimulai hari ini, Selasa (6/2).

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan, aktivasi layanan pembatalan haji berdasar keputusan Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh (PHU) tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler. ”Hari ini sudah ditandatangani oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Proses pembatalan akan kembali dibuka besok (hari ini, Red),” terang Ahda di Jakarta, Senin (5/2).

Proses pembatalan haji reguler ditutup sementara karena ada proses perubahan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH mulai bersiap menjalankan tugas yang diamanahkan oleh UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. ”Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu dilakukan beberapa perubahan regulasi, termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH,” Jelas Ahda.

Kasubdit Pendaftaran Noer Aliya Fitra (Nafit) menjelaskan, bila sebelumnya calon jemaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama, mulai 12 Januari 2018 setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH. ”Sebaliknya, pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jemaah haji yang bersangkutan,” ujar Nafit.

Seiring dengan itu, proses pembatalan pendaftaran haji kini dilakukan melalui dua pintu. Proses pembatalan melalui Kementerian Agama, sedang pengembalian dana hajinya akan dilakukan oleh BPKH. ”Pembatalan tetap berlangsung seperti semula. Dari jemaah ke kantor Kemenag kabupaten/kota. Selanjutnya, surat pengajuan dikirim ke Ditjen PHU,” terangnya.

Setelah dilakukan verifikasi dan konfirmasi batal, Ditjen PHU akan mengirim surat pengajuan pengembalian dana jemaah batal ke BPKH untuk diproses lebih lanjut sampai uang cair melalui BPS BPIH. Proses pembatalan dari Kankemenag sampai dengan diajukan ke BPKH selama delapan hari kerja.

Kepada jemaah haji reguler yang akan melakukan proses pembatalan, Nafit mengimbau untuk mulai mempersiapkan berkas-berkasnya dan datang ke Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. ”BPKH lantas akan melakukan verifikasi dan pencairan dana. Kalau merujuk pada RPP Pengelolaan Keuangan Haji, durasi waktunya sekitar lima hari kerja,” tandasnya. (tau/agm/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/