Pemprov Banten mengalokasikan Rp23 miliar pada APBD Perubahan untuk perbaikan irigasi di kabupaten/kota. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) menuturkan, anggaran itu naik dibanding alokasi di APBD murni yang hanya Rp18 miliar.
“Sebelumnya, alokasi perbaikan irigasinya tidak memadai karena jumlah irigasi yang rusak sangat banyak. Adanya penambahan anggaran ini diharapkan perbaikannya bisa dilakukan disemua wilayah,” jelasnya akhir pekan kemarin.
Diterangkannya, provinsi hanya berhak melakukan perbaikan saluran irigasi untuk lahan seluas 1.000 hingga 2.000 hektar. Sedangkan di bawah 1.000 hektar menjadi tanggung jawab kabupaten/kota. Dan untuk di atas 3.000 hektar menjadi keweangan balai besar. Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Irigasi Dinas SDAP Banten Daud Joesoep mengatakan, kerusakan irigasi yang menjadi kewenangan Pemprov Banten hanya 20 persen dari total 20.474 hektar saluran irigasi.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Budi Prajogo menegaskan, perbaikan irigasi harus diprioritaskan. Alasannya, irigasi ini tidak hanya untuk mengairi sawah tapi juga dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat. (man/wah/jpnn)